I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum pidana menempati posisi penting dalam seluruh sistem hukum dalam suatu negara, terutama yang menganut sistem Eropa Kontiinental, dalam hal ini negara kita, Indonesia. suatu bentuk penerapan peraturan yang dapat dilihat yaitu dalam bentuk hukum positif, yang contohnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi masih harus terus dipelajari lebih dalam untuk menunjang sistem kehidupan dalam masyarakat.
Hukum pidana merupakan suatu bentuk otentik yang menjadi sebuah landasan berlakunya hukum pidana di Indonesia dan merupakan acuan bangsa Indonesia untuk menentukan apa saja perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum dan dapat dijatuhi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu.
Hukum pidana adalah salah satu bagian dari hukum publik yang mengatur tingkah laku dan perbuatan seseorang yang dilarang oleh undang-undang serta ancaman hukuman (sanksi) yang dapat diberikan terhadaap pelanggarnya. Hukum pidana ini menempati peraan sentral dalam penegakkan hukum di negara kita, yang berbasis kepada suatu aturan tertulis. Indonesia mempunyai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar pedoman peraturan-peraturan tertulis, yaitu asas nullum dellictum, nulla poenasine praevia lege poenali, yaitu Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yang terlebih dahulu menyebut perbuatan bersangkutan sebagai suatu delik dan membuat suatu hukuman yang dapat dijatuhkan atas delik itu .
Dalam makalah ini yang akan di bahas yaitu tentang peniadaan pidana di luar Undang-Undang. Di dalam kepustakaan sering juga disebut hal penghapus pidana. Semua istilah tersebut adalah berasal dari bahasa Belanda “Straf Uitsluitingsgrond” ). Apabila diterjemahkan secara harfiah adalah “dasar penghapus Pidana”. Pada hakikatnya tidak semua hal-hal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang hukum pidana untuk memidana seseorang yang nyata-nyata telah melakukan semua unsur yang telah ditetapkan dalam suatu pasal dalam perundang-undangan hukum pidana.
Dengan perkataan lain, masalh yang akan diurauikan adalah apabila seseorang telah melakukan semua unsur yang ada dalam suatu pasal, dimana seharusnya orang tersebut dipidana, akan tetapi terhadap hal-hal tertentu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, pelaku tersebut tidak dipidana.
Sebut saja sebagai contoh, regu tembak yang telah melaksanakan eksekusi terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman mati dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kepastian hukum yang pasti. Dilihat dari segi unsur-unsur, regu tembak tersebut telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal 338 KUHP. Yakni “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” . Tentunya regu tembak tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal 338 KUHP, sehingga seharusnya mereka dipidana. Akan tetapi karena ada hal-hal yang memang telah ditentukan dalam Undang-Undang, maka regu tembak tersebut tidak dikenai pidana sedikit pun.
Contoh lain umpanya seseorang diserang orang lain untuk dibunuh. Orang yang diserang akhirnya dapat merebut senjata penyerangnya dan karena membela dirinya sendiri, sehingga ia menyerang orang yang menyerangnya dan akhirnya si penyerangnya pun meninggal dunia.
Hal ini pun telah diatur dalam KUHP. Dimana terhadap pembelaan diri, meskipun orang tersebut sudah membunuh penyerangnya, tidak dijatuhi pidana. Meskipun harus ditelaah lebih jauh apa syarat-syarat sehingga suatu perbuatan dapat disebut sebagai”bela diri”.
Demikina pula terhadap anak yabg belum dewasa melakukan tindak pidana, apakah ukurannya sehingga mereka tidak dipidana meskipun nyata-nyata mereka telah melakukan tindak pidana. Karena tidak semua anak yang belum dewasa yang melakukan tindak pidana tidak dipidana atau sebaliknya tidak semua anak yang belum dewasa yang melakukan tindak pidana akan dipidana. Ada ukuran tertentu untuk dapat dipidananya seorang anak yang telah nyata-nyata melakukan tindak pidana.
Terhadap seseorang yang dinyatakan sakit jiwa juga menjadi permasalahan. Seseorang yang sakit jiwanya apabila melakukan tindak pidana, maka mereka tidak dikenakan pidana, karena dianggap tidak dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.disebutkan dalam pasal 44 ayat (1) KUHP bahwa “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana.”
Di samping hal-hal peniadaan pidana yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang (wettelijke strafuitsluitingsgrond) yang telah disebutkan di atas, masih terdapat hal peniadanaan pidana di luar Undang-Undang (buiten wettelijke straf uitsltuitingsgrond). Umpanya orang tua yang memukul anaknya demi kepentingan pendidikan atau seorang guru yang memukul muridnya demi kepentingan pendidikan, dokter yang melakukan pembedahan untuk pengobatan pasiennya, dan sejenisnya tidak dikenakan pidana. Ini termasuk peniadaan pidana di luar Undang-Undang.
Azas “tiada pidana tanpa kesalahan” justru menjadi penting dalam mencari sejauh mana terdapat hal yang menjadi tiadanya pidana. Sehingga harus dicari apakah seseorang telah mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana.
Perlu adanya penjelasan tentang penggunaan istilah tindak pidana dalam uraian ini. Karena ada dua pendapat tentang pengertian tindak pidana. Pengertian pertama mengartikan tindak pidana sebagai “criminal act”, yakni perbuatan pidana yang diperkenalkan oleh Prof. Mulyatno. Perbuatan pidana ini juga dapat kita samakan dengan istilah inggris yang menganut sistem anglo-saxon.
Pertama, karena criminal act ini juga berati kelakuan dan akibat, atau dengan perkataan lain: akibat dari suatu kelakuan, yang dilarang oleh hukum. Dalam Kenny’s Outlines Of Criminal Law 1952 tentang criminal act atau dalam bahasa latin: actus reus ini diterangkan sebagai berikut: “actus reus may be defined as such result of human conduct, as the law seeks (mencoba) to prevent. It is important to note that the actus reus, which is the result of conduct, must be distinguished from the conduct which produced the result” .
Kedua, karena criminal act ini juga dipisahkan dari pertanggungjawaban pidan yang dinamakan criminal liability atau responsibility. Untuk adanya criminal liability (jadi untuk dapat dipidananya seseorang) selain daripada melakukan criminal act (perbuatan pidana) orang itu harus juga mempunyai kesalahan (guilt). Hal ini dinyatakan dalam kailat latin: “Actus non facit reum, nisi mens sit res”. (an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty) .
Secara teoritis terhadap terjadinya suatu tindak pidana, akan diteliti terlebih dahulu apakah pelaku telah memenuhi unsur pasal yang dituduhkan, terdakwa dianggap tidak melaukan tindak pidana. Sedangkan apabila semua unsur telah terbukti dilakukan, maka pelaku diteliti lebih lanjut tentang kesalahannya untuk memperhitungkan pertanggungjawabannya.
Sedangkan pengertian lain adalah dimana tindak pidana meliputi baik perbuatan pelaku maupun pertanggungjawabannya. Konsep demikian merupakan konsep yang digunakan dalam sistem hukum eropa kontinental.
Dalam tulisan ini apabila disebut tindak pidana, berarti pemenuhan unsur pasal dalam suatu perundang-undangan hukum pidana. Jadi dipergunakan konsep pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam hal ini, apabila seseorang telah memenuhi unsur suatu pasal perundang-undangan pidana, atau dalam hal ini selanjutnya disebut tindak pidana, terhadapnya apakah dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu masih harus dicari apakah pelaku dapat dipersalahkan.
Disinilah pokok permasalahan. Apakah seseorang dapat dipersalahkan sehingga nantinya dia akan dipertanggungjawabkan. Atau sebaliknya, apakah dia tidak dipersalahkan sehingga tidak dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Hal peniadaan pidana dapat berasal dari diri si pelaku, dapat pula terjadi karene faktor di luar si pelaku. Apabila hal tersebut berasal dari diri si pelaku, diperlukan bantuan ilmu lain untuk mengetahui sejauh mana kemampuan bertanggungjawab si pelaku.
Sedangkan apabila faktor peniadaan pidana yang berasal dari luar diri si pelaku, dicari syarat-syarat yang menjadi ukuran sejauh mana faktor dari luar tersebut dianggap dapat menjadi penyebab tidak dipidananya seseorang.
B. PERUMUSAN MASALAH
1. Apakah dasar peniadanaan pidana di luar undang-undang dapat melepaskan seseorang dalam hukuman pidana?
2. Faktor apa saja yang menyebabkan seseorang tidak dipidana berdasarkan dasar peniadanaan di luar Undang-undang?
II. DASAR PENIADANAAN PIDANA DI LUAR UNDANG-UNDANG
Di samping hal-hal peniadanaan pidana yang telah ditentukan di dalam KUHP, dalam kehidupan sehari-hari adakalanya terdapat perbuatan seseorang yang termasuk tindak pidana. Akan tetapi karena terdapat tujuan tertentu, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.
Sebagai contoh, misalnya sesorang ayah memukul anaknya, atau deorang guru memerintahkan murid untuk berdiri selama sekian waktu di depan kelas.
Hal ini merupakan penganiayaan. Sehingga tentunya secara formal telah memenuhi ketentuan dalam KUHP. Akan tetapi karena pemukulan tersebut (dalam batas kewajaran) serta menyuruh berdiri dalam waktu tertentu di depan kelas adalah dalam rangka mendidik, perbuatan itu tidak dipidana.
Demikian pula seseorang dokter yang melakukan pembedahan terhadap tubuh pasiennya, merupakan hal yang harus dilakukan demi kepentingan pengobatan penyembuhan pasien. Meskipun perbuatan pembedahan merupakan perbuatan yang menyebabkan luka terhdapa orang lain, tidak pidana.
Hal lain dalam masyarakat yang merupakan perbuatan tindak pidana, akan tetapi tidak dipidana adalah olahraga tinju. Pemukulan dalam olahraga tinju, memang dikehendaki oleh masing-masing pihak, sehingga pemukalan tersebut ukan hal yang dapat dipidana. Meskipun demikian bukan semua hal yang memang diminta oleh pihak yang bersangkutanakan memebebaskannya dari pidana. Pembunuhan yang diminta dengan sangat oleh korban, tetap merupakan hal yang terlarang oleh KUHP.
Tidak dipidananya hal-hal yang yang dicontohkan di atas adalah disebabkan perbuatan-perbuatan itu tidak melawan hukum secara materiil. Hukum dalam masyarakat melihat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang tercela. Dalam pembahasan ini ada dua pembahasan tentang alasan peniadaan pidana di luar Undang-undang, yaitu:
1. Apa yang disebut dengan kehilangan sifat tercela secara materiil (melawan hukum materiil) dari suatu perbuatan atau melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.
2. Didasarkan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)
Pembahasan dasar peniadanaan pidana di luar Undang-undang terbagi atas dua, yaitu:
A. Kehilangan sifat Melawan Hukum dari Perbuatan (secara materiil dalam Fungsinya yang Negatif)
Dasar peniadaan pidana di luar undang-undang yang berhubungan dengan sifat melawan hukum materiil dalam suatu perbuatan dalam fungsinya yang negatif, dalam arti mencari ketiadaan unsur melawan hukum di luar undang-undang untuk tidak mempidana suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, dan bukan mencari adanya unsur melawan hukum dalam undang-undang dalam rangka mempidana suatu pelaku perbuatan tertentu.
Sebagaimana diketahui bahwa undang-undang hanya mempidana seseorang yang melakukan perbuatan, apabila perbuatan itu telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai peraturan yang dilarang (artinya mengandung sifat tercela atau melawan hukum). Hanya perbuatan yang diberi label tercela tercela atau terlarang saja yang pelakunya dapat dipidana. Pengertian sifat melawan hukum yang demikian disebut dengan melawan hukum formil, karena semata-mata sifat terlarangnya perbuatan didasarkan dalam pemuatannya dalam Undang-undang. Perbuatan lain yang di luar apa yang ditentukan sebagai dilarang oleh Undang-undang, walaupun tercela menurut masyarakat atau menurut asas-asas umum masyarakatatau melawan hukum materiil, sepanjang tidak dilarang menurut perturan perundang-undangan, tidaklah dapat dipidana. Hal ini telah ditentukan secara tegas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP tentang apa yang dikenalkan dengan asas legalitas, yaitu tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya” .
Perbuatan yang mengandung sifat tercela menurut masyarakat yang tidak tercela menurut Undang-undang tidaklah dapat dipidana. Tapi sebaliknya pada perbuatan yang secara nyata terlarang menurut Undang-undang, yang karena menurut faktor atau sebab tertentu boleh jadi tidak mengandung sifat tercela atau kehilangan sifat tercelanya menurut masyarakat, maka terhadap si pembuatnya tidak dipidana. Inilah yang dimaksud dengan sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.
Dalam praktek hukum kehilangan sifat tercelanya perbuatan menurut kepatutan masyarakat yang menyebabkan tidak dipidananya si pembuat atas perbuatnnya itu sering terjadi, dapat dipelajari misalnya arrest Hoge Raad (20-2-1933) dalam perkara dokter hewan dari kota Huizen. Duduk perkaranya sebagai berikut. Seorang dokter hewan mencampurkan sapi-sapi yang sakit ke dalam kandang sapi-sapi yang sehat, yang menurut pasal 82 Veewet (di Belanda) dilarang dan diamcam denagn oidana penjara paling lama 1 tahun. Adapun alasan dari perbuata dokter hewan tersebut ialah untuk kepentingan sapi dan pemilknya itu sendiri. Menurut pertimbangannya dari ilmu yang dimilikinya, bahwa sapi-sapi yang sehat itu pada akhirnya pasti terkena penyakit juga. Oleh karena pada saat itu, sapi-sapi tersebut belum mengeluarkan air susunya, menurut pertimbangan dari ilmu yang dimilkinya, lebih bai tertular lebih dulu dari pada tertu lar setelah mengeluarkan air susunya, maka dia mencampurkan sapi-sapi yang sakit itu ke kandang sapi-sapi yang sehat.
Pada peradilan tingkat banding, Gerechtscof Amesterdam menjatuhkan pidana kepada dokter hewan tersebut atas perbuatannya itu dengan alasan bahwa dokter hanya memberi penjelasan tentang apa yang mendorong dalam hal berbuat demikian, dan tidak merupakan perkecualian yang dapat meniadakan pidana. Akan tetapi pada tingkat kasasi Hoge Raad berpendapat lain, bahwa dengan adanya Undang-undang mengenai pendidikan dokter hewan, maka pemeliharaan kesehatan hewan dan siapa yang boleh menjalankan pekerjaan dokter hewan telah diatur. Dengan demikian telah ada petunjuk bahwa dokter hewan tidak akan melanggar ketentuan undang-undang, apabila dia berbuat sesuai dengan ilmu yang dimilikinya .
Dengan alasan yang demikian, maka hoge Raan membatalkan putusan Gerechtshof Amestredam tersebut dengan melepas terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan tidak menjatuhkan pidana terhadap dokter hewan tersebut.
Praktek yang demikian itu juga dianut oleh Mahkamah Agung seperti ternyata dalam putusannya No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dalam perkara Machroes Effendi yang didiakwa melanggar pasal 372 juncto 64 KUHP, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa: Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan berlaku umum, dalam perkara ini misalnya faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung”. Dengan didasarkan pada pertimbangan demikian, maka Mahkamah Agung tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa, melainkan menjatuhkan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Putusan Mahkamah Agung dengan pertimbangan tertang sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif yang merupakan alasan peniadaan pidana seperti di atas diikuti oleh putusan-putusan berkutnya, seperti pada putusan No. 72 K/Kr/1970 tanggal 27 mei 1972, yang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan “Bahwa meskipun Undang-undang no. 17/1964 tersebut merupakan suatu formil delict, namun hakim secara materiil harus memperhatikan juga adanya kemungkinan keadaan dari tertuduh-tertuduh atasa dasar mana mereka tak dapat dihukum (materiele wederrechtelijkheid )”.
Selanjutnya dalam pertimbangan berikutnya Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan keberatan pemohon kasasi menyatakan: “Menimbang, bahwa walaupun perbuatan-perbuatan yang dituduhkan pada terdakwa telah terbukti semuanya, akan tetapi Mahkamah agung berpendapat, bahwa perbuatanperbuatan tersebut, bukanlah merupakan tindak pidana penadahan, karena sifat melawan hukum tidak ada sama sekali.
Pada pertimbangan yang terakhir ini yang dimaksud dengan sifat melawan hukum yang tidak ada itu, tiada lain adalah bukan sifat melawan hukum formil, akan tetapi sifat melawan hukum materiil sebagaimana yang dimaksud pada pertimbangan sebelumnya dengan kalimat “....... adanya kemungkinan keadaan dari tertuduh-tertuduh atas dasar mana mereka tak dihukum (materiele wederechtelijkheid)” tersebut di atas.
Bahwa dalam praktek hukum sekarang telah secara nyata menganut dan menerapkan paham sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif telah ditegaskan dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tanggal 27 maret 1972 no. 72 K/Kr/1970, dimana diterangkan bahwa “yurisprudensi waktu sekarang ini jelas menganut matereile wederrechtelijkheid”.
Tampaklah kini bahwa adanya alasan peniadaan pidana di luar Undang-undang yang bertumpu pada ketiadaan sifat melawan hukum materiil (dalam fungsinya yang negatif) ini merupakan hukum pidana yang tidak tertulis. Pengisian hukum pidana melalui praktek hukium pidana seperti ini, dapat dimengerti dalam usaha para praktisi in casu pengadilan (hakim) mencapai keadilan dalam hal pemidanaan.
Alasan ini juga digunakan dalam berbagai kasus yang telah diterangkan sebelumnya, seperti tidak dipidananya petinju yang memukul lawannya bahkan sampai mati lawannya itu dan juga orang tua yang memukul anaknya dalam rangka mendidik serta seorang guru yang memukul muridnya demi pentingnya pendidikan.
Tidak dipidananya hal-hal yang dicontohkan di atas, adalah disebabkan perbuatan-perbuatan itu tidak melawan hukum secara materiil. Hukum dalam masyarakat melihat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan tercela.
Meskipun demikian, tidak selamanya suatu perbuatan dianggap sebagai tidak melawan hukum secara materiil dalam masyarakat. Perkembangan ilmu pendidikan sudah mengarah kepada dilarangnya pendidikan melalui kekerasan. Oleh sebab itu pemukulan oleh sseorang guru terhadap muridnya demi kepentingan pendidikan, perlu dipertanyakan. Apakah perbuatan guru yang memukul muridnya dianggap hal yang melawan hukum secara materiil. Mungkin saja dalam waktu yang akan datang, melalui perkembangan ilmu mendidik, perbuatan orang tu memukul anaknya merupakan perbuatan yang kelawan hukum.
Sejauh ini melawan hukum secara materiil merupakan hal yang kontroversial, sebab mengandung terjadinya ketidakpastian hukum terhadap ukuran yang dipakai menilai suatu perbuatan. Akan tetapi bagaimanapun, tidak dapat diingkari bahwa hukum pidana harus mempertimbangkan penilaian masyarakat terhadap suatu perbuatan, apabila hukum pidana merupakan tujuan terdapatnya ketentraman keadilan dalam suatu masyarakat .
B. Dasar Peniadanaan Pidana Karena Ketiadaan Unsur Kesalahan Pada Si Pembuat.
Asas tiada pidana tanpa kesalahan telah dianut sejak tahun 1930, hanya si pembuat yang terbukti bersalah saja yang dapat dijatuhi pidana. Kesalahan adalah bagian terpenting dalam tindak pidana dan demikian juga halnya untuk menjatuhkan hukuman pidana. Jika kesalahan itu tidak ada pada si pembuat dalam suatu perbuatan tertentu, maka berdasarkan asas ini si pembuat tidak boleh dipidana.
Ketiadaan kesalahan si pembuat atas perbuatannya terjadi karena ketidaktahuan atau kekeliruan tentang keadaan nyata atau fakta yang ada ketika perbuatan dilakukan. Contoh pada kasus pengusaha susu. Dimana si pengusaha susu mencampur susu dengan air, yang oleh liveransirnya dikirim pada pelanggannya yang menurut hukum ketentuan pidana (Belanda) dilarang. Liveransirnya tersebut tidak dipidana oleh Hoge Raad (14-2-1916), disebabkan karena dia tidak mengetahui tentang susu yang dikirimkannya ke pelanggannya itu ternyata telah dicampur dengan air oleh si pengusaha. Karena liveransirnya itu tidak mengetahui, maka dia tidak dijatuhi hukuman pidana.
Mengenai penegakkan hukum pidana berlaku prediksi bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum, sehingga si pembuat tidak dapat membela diri dengan alasan dia tidak mengetahui hukum yang berlaku. Tetapi dalam praktek ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai hukum kadang dapat dijadikan alasan dasar peniadanaan pidana.
Contohnya ialah pada saat pada kasus seorang pengendara motor yang sebelum mengendarai motornya itu dia telah datang menghadap pejabat kepolisian yang berwenag untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang surat-surat yang diperluakn untuk mengendarai kendaraan bermotor, yang ternyata pejabat itu tidak memberikan informasi yang sempurna, karena polisi itu tidak memberikan keterangan bahwa diperlukan juga surat bukti kewarganegaraan, tidak dipersalahkan dan karenanya tidak dipidana oleh Hoge Raad (22-11-1949) atas dakwaan mengenai kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat (schaffmeister dkk., sahetapy (ed), op.cit.,: 71, 147)
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang sudah tertera di atas, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dasar peniadanaan di luar Undang-undang dapat membebaskan seseorang dalam semua tuduhan yang dituduhkan padanya dan tidah dapat dijatuhi pidana. Akan tetapi ada unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk tidak dipidananya orang tersebut. Dan tidak semua tindak pidana dapat dibenarkan untuk dihapuskannya dasar peniadanaan pidana di luar Undang-undang.
2. Dalam peniadanaan pidana di luar Undang-undang, terdapat alasan-alasan yang menghapuskan pidana, yaitu:
- Hak dari orang tua, guru untuk menertibkan anak-anak atau anak didiknya.
- Hak yang timbul dari pekerjaan seorang dokter, apoteker dan bidan.
- Ijin atau persetujuan dari orang yang akan dirugikan oleh orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila dilakukan tanpa ijin atau persetujuan. Seperti petinju.
- Tidak ada unsur sifat melawan hukum yang materiil.
- Tidak ada kesalahan sama sekali.
Dari hal-hal yang telah disebutkan diatas, dapat diketahui bahwa ada suatu batasan pidana untuk suatu pidana tertentu. Dalam hal ini harus memenuhi unsur-unsur yang telah disebutkan diatas. Yang pertaman adalah tidak ada sifat melawan hukum materiil dan yang kedua adalah tidak adanya unsur kesalahan dari si pembuat. Apabila hal itu terpenuhi, maka seorang terdakwa dapat terlepas dari pidana yang dituduhkan kepadanya.
B. Saran-saran
1. Perlu adanya keadilan dari diri seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara yang mengandung asas dasar peniadanaan di luar Undang-undang.
2. Perlu dilakukannya penelitian kasus pidana yang telah memenuhi unsur delik, tapi perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur delik materiil atau tiada kesalahan. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakkan hukum dalam supremasi hukum saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 2 (Penafsiran Hukum Pidana Dasar Peniadaan, pemberatan dan Peringan Pidana Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Kanter, E.Y. dkk. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Loqman, Loebby. 1992. Hal-hal Peniadanaan pidana. Jakarta: Penerbit Universitas.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
--------------2007. KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Prayudi, Guse. 2008. Seluk Beluk Hukum Pidana Yang Penting Untuk Diketahui. Jakarta: Boya Book.
Utrecht, E. 1956. Hukum Pidana I. Djakarta: Penerbit Universitas.
Cari Blog Ini
Minggu, 19 Juni 2011
Minggu, 13 Februari 2011
Tensis
Main Tenses
Ada tiga tenses utama (main tenses) yang perlu Anda ketahui.
* Present tense
* Past tense
* Future tense
Main tense di atas masing-masing bisa dibagi menjadi empat bagian, yaitu bentuk sederhana (simple), bentuk sedang (continous), dan bentuk sempurna (perfect).
1. Present Tense
* Simple Present Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu kebiasaan (peristiwa yang terjadi berulang-ulang). Contohnya: Dia belajar Fisika dan Matematika setiap hari Kamis.
Simple present tense memiliki struktur :
Subject + verb (dalam bentuk infinitive) + …
Contoh: She studies Physics and Mathematics every Thrusday.
Sementara, bentuk kalimat tanya dirumuskan sebagai berikut.
Do/does + subject + verb + …
Contoh: Does She study Physics and Mathematics every Thrusday?
* Present Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang sedang terjadi. Contohnya: Ibu saya sedang menyiram bunga sekarang.
Present continous tense memiliki struktur:
Subject + am/is/are + verb – ing (present participle) + …
Contoh: Mother is watering flowers now.
Sementara, struktur kalimat tanya tense ini dirumuskan:
Am/is/are + subject + verb – ing + ...
Contoh: Is mother watering flowers now?
* Present Perfect Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang terjadi pada masa lalu, tetapi masih berlangsung sampai sekarang. Contoh: Keluarga kami sudah menempati rumah ini selama 10 tahun.
Present perfect tense memiliki struktur:
Subject + have / has + past participle + ….
Contoh : our family have occupied this house for 10 years.
* Present Perfect Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa masa lalu yang masih berlangsung sekarang dan akan diteruskan pada waktu yang akan datang. Contoh: Kakak saya sudah bekerja di Jepang selama 7 tahun.
Present continous tense, dirumuskan sebagai berikut:
Subject + have / has + been + verb – ing + …
Contoh: My brother been working in Japan for 7 years.
Past Tense
* Simple Past Tense
Digunakan untuk menunjukkan peristiwa yang terjadi di masa lalu. Contoh: Veronica membeli rumah ini 3 tahun yang lalu.
Simple past tense memiliki struktur:
Subject + verb (bentuk lampau) + ….
Contoh: Veronica bought this house 7 years ago.
Sementara bentuk kalimat tanya tense ini, dirumuskan :
Did + subject + verb (dalam bentuk pertama) + ….
Contoh : Did Veronica buy this house 7 years ago?
* Past Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang sedang berlangsung pada waktu tertentu di masa lalu. Contoh: Saya sedang membersihkan rumah pada pukul 9.00 kemarin pagi.
Past Continous Tense dirumuskan sebagai berikut :
Subject + was/were + verb-ing (present participle) + …
Contoh : I was cleaning the house at 9.00 o’clock yesterday morning.
* Past Perfect Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang terjadi pada masa lalu. Lalu, diikuti peristiwa lain sebagai keterangan atas kejadian pertama yang sudah selesai. Contoh: Dia sudah menjual mobil itu ketika saya datang untuk melihatnya kemarin sore.
Past Perfect Tense memiliki struktur :
Subject + had + past participle …
Simple Past Tense memiliki struktur :
Subject + verb (past form) + …
Lalu, kedua rumusan di atas disambung dengan kata penghubung seperti “when, before, atau after.”
Contoh : He had sold the car when I came to see it yesterday afternoon.
* Past Perfect Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan sebuah kejadian yang terjadi di masa lalu, tetapi masih berlangsung hingga saat ini dan mendatang. Contoh: Pada pukul 9.00 tadi pagi, Ratih mulai mengetik laporan bulanan di kantornya. Dua jam kemudian, laporan bulanan itu belum selesai diketiknya dan dia masih harus mengetik sampai selesai.
Kalimat di atas akan lebih simpel jika ditulis dalam past perfect tense dengan struktur :
Subject + had + been + verb-ing (present participle) + ….
Contoh : Diana had been typing the monthly report for 2 hours at 11 o’clock this morning.
Future Tense
* Simple Future Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang terjadi di masa yang akan datang. Contoh: Nyonya Lia akan memberiku hadiah istimewa besok.
Struktur simple future tense dirumuskan :
Subject + will + verb (infinitive) + …
Contoh : Mrs. Lia will give me special gift tomorrow.
* Future Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang telah direncanakan. Contoh: Aku akan menulis surat nanti malam.
Struktur future continous tense dirumuskan :
Subject + am/is/are + going to + verb (infinitive tanpa to) + …
Contoh: I am going to write a letter tonight.
* Future Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan yang telah direncakan pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Contoh: Sarah akan meninggalkan rumah nenek saat kakeknya pulang jam 5 sore ini.
Struktur perfect continous tense biasa dirumuskan :
Subject + shall/will + be + ver-ing (present participle) + …
Contoh: Sarah will be leaving her grandmother’s house if her grandfather come home at 5.00 o’clock this afternoon.
* Future Perfect Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan yang sudah selesai dilakukan pada pada masa yang akan datang. Contoh: Fita sudah akan menyelesaikan tugasnya sebelum bulan Januari.
Struktur future perfect tense dirumuskan sebagai berikut:
Subject + will + have + past participle + …
Contoh: Fita will have completed her work by the end of January.
* Future Perfect Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan sebuah kejadian yang dimulai pada waktu lalu, tetapi masih tetap berlangsung sampai waktu yang akan datang. Contoh: Ketika Lala datang pagi ini, aku pasti masih tidur selama 1 jam.
Struktur future perfect continous tense:
Subject + shall/will + have + been + verb-ing + …
Contoh: When Lala arrives this morning, I will have been sleeping for 1 hour.
Ada tiga tenses utama (main tenses) yang perlu Anda ketahui.
* Present tense
* Past tense
* Future tense
Main tense di atas masing-masing bisa dibagi menjadi empat bagian, yaitu bentuk sederhana (simple), bentuk sedang (continous), dan bentuk sempurna (perfect).
1. Present Tense
* Simple Present Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu kebiasaan (peristiwa yang terjadi berulang-ulang). Contohnya: Dia belajar Fisika dan Matematika setiap hari Kamis.
Simple present tense memiliki struktur :
Subject + verb (dalam bentuk infinitive) + …
Contoh: She studies Physics and Mathematics every Thrusday.
Sementara, bentuk kalimat tanya dirumuskan sebagai berikut.
Do/does + subject + verb + …
Contoh: Does She study Physics and Mathematics every Thrusday?
* Present Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang sedang terjadi. Contohnya: Ibu saya sedang menyiram bunga sekarang.
Present continous tense memiliki struktur:
Subject + am/is/are + verb – ing (present participle) + …
Contoh: Mother is watering flowers now.
Sementara, struktur kalimat tanya tense ini dirumuskan:
Am/is/are + subject + verb – ing + ...
Contoh: Is mother watering flowers now?
* Present Perfect Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang terjadi pada masa lalu, tetapi masih berlangsung sampai sekarang. Contoh: Keluarga kami sudah menempati rumah ini selama 10 tahun.
Present perfect tense memiliki struktur:
Subject + have / has + past participle + ….
Contoh : our family have occupied this house for 10 years.
* Present Perfect Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa masa lalu yang masih berlangsung sekarang dan akan diteruskan pada waktu yang akan datang. Contoh: Kakak saya sudah bekerja di Jepang selama 7 tahun.
Present continous tense, dirumuskan sebagai berikut:
Subject + have / has + been + verb – ing + …
Contoh: My brother been working in Japan for 7 years.
Past Tense
* Simple Past Tense
Digunakan untuk menunjukkan peristiwa yang terjadi di masa lalu. Contoh: Veronica membeli rumah ini 3 tahun yang lalu.
Simple past tense memiliki struktur:
Subject + verb (bentuk lampau) + ….
Contoh: Veronica bought this house 7 years ago.
Sementara bentuk kalimat tanya tense ini, dirumuskan :
Did + subject + verb (dalam bentuk pertama) + ….
Contoh : Did Veronica buy this house 7 years ago?
* Past Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang sedang berlangsung pada waktu tertentu di masa lalu. Contoh: Saya sedang membersihkan rumah pada pukul 9.00 kemarin pagi.
Past Continous Tense dirumuskan sebagai berikut :
Subject + was/were + verb-ing (present participle) + …
Contoh : I was cleaning the house at 9.00 o’clock yesterday morning.
* Past Perfect Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang terjadi pada masa lalu. Lalu, diikuti peristiwa lain sebagai keterangan atas kejadian pertama yang sudah selesai. Contoh: Dia sudah menjual mobil itu ketika saya datang untuk melihatnya kemarin sore.
Past Perfect Tense memiliki struktur :
Subject + had + past participle …
Simple Past Tense memiliki struktur :
Subject + verb (past form) + …
Lalu, kedua rumusan di atas disambung dengan kata penghubung seperti “when, before, atau after.”
Contoh : He had sold the car when I came to see it yesterday afternoon.
* Past Perfect Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan sebuah kejadian yang terjadi di masa lalu, tetapi masih berlangsung hingga saat ini dan mendatang. Contoh: Pada pukul 9.00 tadi pagi, Ratih mulai mengetik laporan bulanan di kantornya. Dua jam kemudian, laporan bulanan itu belum selesai diketiknya dan dia masih harus mengetik sampai selesai.
Kalimat di atas akan lebih simpel jika ditulis dalam past perfect tense dengan struktur :
Subject + had + been + verb-ing (present participle) + ….
Contoh : Diana had been typing the monthly report for 2 hours at 11 o’clock this morning.
Future Tense
* Simple Future Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang terjadi di masa yang akan datang. Contoh: Nyonya Lia akan memberiku hadiah istimewa besok.
Struktur simple future tense dirumuskan :
Subject + will + verb (infinitive) + …
Contoh : Mrs. Lia will give me special gift tomorrow.
* Future Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu peristiwa yang telah direncanakan. Contoh: Aku akan menulis surat nanti malam.
Struktur future continous tense dirumuskan :
Subject + am/is/are + going to + verb (infinitive tanpa to) + …
Contoh: I am going to write a letter tonight.
* Future Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan yang telah direncakan pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Contoh: Sarah akan meninggalkan rumah nenek saat kakeknya pulang jam 5 sore ini.
Struktur perfect continous tense biasa dirumuskan :
Subject + shall/will + be + ver-ing (present participle) + …
Contoh: Sarah will be leaving her grandmother’s house if her grandfather come home at 5.00 o’clock this afternoon.
* Future Perfect Tense
Digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan yang sudah selesai dilakukan pada pada masa yang akan datang. Contoh: Fita sudah akan menyelesaikan tugasnya sebelum bulan Januari.
Struktur future perfect tense dirumuskan sebagai berikut:
Subject + will + have + past participle + …
Contoh: Fita will have completed her work by the end of January.
* Future Perfect Continous Tense
Digunakan untuk menunjukkan sebuah kejadian yang dimulai pada waktu lalu, tetapi masih tetap berlangsung sampai waktu yang akan datang. Contoh: Ketika Lala datang pagi ini, aku pasti masih tidur selama 1 jam.
Struktur future perfect continous tense:
Subject + shall/will + have + been + verb-ing + …
Contoh: When Lala arrives this morning, I will have been sleeping for 1 hour.
Kamis, 04 November 2010
PENYIMPANGAN SEKS PADA REMAJA
Kita telah ketahui bahwa kebebasan bergaul remaja sangatlah diperlukan
agar mereka tidak "kuper" dan "jomblo" yang biasanya jadi anak mama. "Banyak
teman maka banyak pengetahuan". Namun tidak semua teman kita sejalan dengan
apa yang kita inginkan. Mungkin mereka suka hura-hura, suka dengan yang
berbau pornografi, dan tentu saja ada yang bersikap terpuji.
benar agar kita tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang menyesatkan.
Masa remaja merupakan suatu masa yang menjadi bagian dari kehidupan
manusia yang di dalamnya penuh dengan dinamika. Dinamika kehidupan remaja
ini akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan diri remaja itu sendiri. Masa
remaja dapat dicirikan dengan banyaknya rasa ingin tahu pada diri seseorang
dalam berbagai hal, tidak terkecuali bidang seks.
Seiring dengan bertambahnya usia seseorang, organ reproduksipun
mengalami perkembangan dan pada akhirnya akan mengalami kematangan.
Kematangan organ reproduksi dan perkembangan psikologis remaja yang mulai
menyukai lawan jenisnya serta arus media informasi baik elektronik maupun non
elektronik akan sangat berpengaruh terhadap perilaku seksual individu remaja
tersebut.
Salah satu masalah yang sering timbul pada remaja terkait dengan masa
awal kematangan organ reproduksi pada remaja adalah masalah kehamilan yang
terjadi pada remaja diluar pernikahan. Apalagi apabila Kehamilan tersebut terjadi
pada usia sekolah. Siswi yang mengalami kehamilan biasanya mendapatkan
respon dari dua pihak. Pertama yaitu dari pihak sekolah, biasanya jika terjadi
kehamilan pada siswi, maka yang sampai saat ini terjadi adalah sekolah
meresponya dengan sangat buruk dan berujung dengan dikeluarkannya siswi
tersebut dari sekolah. Kedua yaitu dari lingkungan di mana siswi tersebut tinggal,
lingkungan akan cenderung mencemooh dan mengucilkan siswi tersebut. Hal
tersebut terjadi jika karena masih kuatnya nilai norma kehidupan masyarakat kita.
Kehamilan remaja adalah isu yang saat ini mendapat perhatian pemerintah.
Karena masalah kehamilan remaja tidak hanya membebani remaja sebagai
individu dan bayi mereka namun juga mempengaruhi secara luas pada seluruh
strata di masyarakat dan juga membebani sumber-sumber kesejahteraan. Namun,
alasan-alasannya tidak sepenuhnya dimengerti. Beberapa sebab kehamilan
termasuk rendahnya pengetahuan tentang keluarga berencana, perbedaan budaya
yang menempatkan harga diri remaja di lingkungannya, perasaan remaja akan
ketidakamanan atau impulsifisitas, ketergantungan kebutuhan, dan keinginan yang
sangat untuk mendapatkan kebebasan.
Selain masalah kehamilan pada remaja masalah yang juga sangat
menggelisahkan berbagai kalangan dan juga banyak terjadi pada masa remaja
adalah banyaknya remaja yang mengidap HIV/AIDS
Data dan Fakta HIV/AIDS
Dilihat dari jumlah pengidap dan peningkatan jumlahnya dari waktu ke
waktu, maka dewasa ini HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS
(Acquired Immune Deficiency Syndrome) sudah dapat dianggap sebagai ancaman
hidup bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Departemen Kesehatan
sampai Juni 2003 jumlah pengidap HIV/AIDS atau ODHA (Orang Yang Hidup
Dengan HIV/AIDS) di Indonesia adalah 3.647 orang terdiri dari pengidap HIV
2.559 dan penderita AIDS 1.088 orang. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 15 -
19 berjumlah 151 orang (4,14%); 19-24 berjumlah 930 orang (25,50%). Ini berarti
bahwa jumlah terbanyak penderita HIV/AIDS adalah remaja dan orang muda.
Dari data tersebut, dilaporkan yang sudah meninggal karena AIDS secara umum
adalah 394 orang (Subdit PMS & AIDS, Ditjen PPM & PL, Depkes R.I.).
Diperkirakan setiap hari ada 8.219 orang di dunia yang meninggal karena AIDS,
sedangkan di kawasan Asia Pacific mencapai angka1.192orang.
Data dan fakta tersebut belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya,
melainkan hanya merupakan "puncak gunung es", artinya, yang kelihatan atau
dilaporkan hanya sedikit, sementara yang tidak kelihatan atau tidak dilaporkan
jumlahnya berkali-kali lipat. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah sebenarnya
bisa 100 kali lipat.
Remaja dan HIV/AIDS
Penularan virus HIV ternyata menyebar sangat cepat di kalangan remaja
dan kaum muda. Penularan HIV di Indonesia terutama terjadi melalui hubungan
seksual yang tidak aman, yaitu sebanyak 2.112(58%) kasus. Dari beberapa
penelitian terungkap bahwa semakin lama semakin banyak remaja di bawah usia
18 tahun yang sudah melakukan hubungan seks. Cara penularan lainnya adalah
melalui jarum suntik (pemakaian jarum suntik secara bergantian pada pemakai
narkoba, yaitu sebesar 815 (22,3%) kasus dan melalui transfusi darah 4 (0,10%)
kasus). FKUl-RSCM melaporkan bahwa lebih dari 75% kasus infeksi HIV di
kalangan remaja terjadi di kalangan pengguna narkotika. Jumlah ini merupakan
kenaikan menyolok dibanding beberapa tahun yang lalu.
Beberapa penyebab rentannya remaja terhadap HIV/AIDS adalah
1. Kurangnya informasi yang benar mengenai perilaku seks yang aman dan upaya
pencegahan yang bisa dilakukan oleh remaja dan kaum muda. Kurangnya
informasi ini disebabkan adanya nilai-nilai agama, budaya, moralitas dan lainlain,
sehingga remaja seringkali tidak memperoleh informasi maupun
pelayanan kesehatan reproduksi yang sesungguhnya dapat membantu remaja
terlindung dari berbagai resiko, termasuk penularan HIV/AIDS.
2. Perubahan fisik dan emosional pada remaja yang mempengaruhi dorongan
seksual. Kondisi ini mendorong remaja untuk mencari tahu dan mencoba-coba
sesuatu yang baru, termasuk melakukan hubungan seks dan penggunaan
narkoba.
3. Adanya informasi yang menyuguhkan kenikmatan hidup yang diperoleh
melalui seks, alkohol, narkoba, dan sebagainya yang disampaikan melalui
berbagai media cetak atau elektronik.
4. Adanya tekanan dari teman sebaya untuk melakukan hubungan seks, misalnya
untuk membuktikan bahwa mereka adalah jantan.
5. Resiko HIV/AIDS sukar dimengerti oleh remaja, karena HIV/AIDS
mempunyai periode inkubasi yang panjang, gejala awalnya tidak segera
terlihat.
6. Informasi mengenai penularan dan pencegahan HIV/AIDS rupanya juga belum
cukup menyebar di kalangan remaja. Banyak remaja masih mempunyai
pandangan yang salah mengenai HIV/AIDS.
7. Remaja pada umumnya kurang mempunyai akses ke tempat pelayanan
kesehatan reproduksi dibanding orang dewasa. Hal tersebut dibuktikan dengan
banyaknya remaja yang terkena HIV/AIDS tidak menyadari bahwa mereka
terinfeksi, kemudian menyebar ke remaja lain, sehingga sulit dikontrol.
Apa sih HIV dan AIDS?
HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus. Merupakan
virus penyebab AIDS yang melemahka sistem kekebalan tubuh.
AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome yang
merupakan kumpulan dari beberapa gejala akibat menurunnya sistem kekebalan
tubuh yang disebabkan oleh HIV sehingga orang yang telah terinfeksi HIV mudah
diserang berbagai penyakit yang bisa mengancam hidupnya
Perjalanan Infeksi HIV
HIV menular melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian, jarum
suntik bekas pakai, jarum suntik yang tidak steril, melakukan hubungan seks
berganti – ganti pasangan, atau proses penularan dari ibu ke bayi melalui proses :
hamil, melahirkan, dan menyusui. Setelah masuk dan menginfeksi manusia
selama 2 minggu sampai 6 bulan ( 3 bulan pada 95% kasus) merupakan masa
antara masuknya HIV ke dalam tubuh sampai terbentuknya antibody (penangkal
penyakit) terhadap HIV atau disebut juga HIV Positif. Pada fase ini HIV sudah
dapat ditularkan kepada orang lain walaupun hasil tes masih negatif. Fase ini
disebut fase jendela. Setelah melalaui fase jendela. Selama 3 – 10 tahun setelah
terinfeksi HIV, Seseorang yang telah mengidap HIV Positif tidak
akanmenampakkan gejala, tampak sehat, dan dapat beraktifitas seperti biasa. Baru
setelah 1- 2 tahun kemudian mulai timbul infeksi opportunistik ( penyakit lain
yang muncul karena sistem kekebalan tubuh menurun). Obat ARV ( Anti Retro
Viral ) yang diminum pada fase ini dapat menekan pertumbuhan HIV. Akan tetapi
obat ini tidak dapat menghilangkan HIV dari dalam tubuh.
HIV tidak menular melalui
1. Gigitan nyamuk atau serangga lain
2. Keringat, Sentuhan, Pelukan, ataupun Ciuman
3. Berenang bersama
4. Terpapar batuk atau bersin
5. Berbagi makanan atau menggunakan alat makan bersama
6. Memakai toilet bergantian
Mengetahui status HIV
Status HIV hanya dapat diketahui melalui Konseling dan Testing HIV Sukarela
· Testing HIV merupakan pengambilan darah dan pemeriksaan
laboratorium disertai konseling pre dan pasca testing HIV
· Konseling dan Testing HIV Sukarela dilakukan dengan prinsip tanpa
paksaan, rahasia, tidak membeda-bedakan serta terjamin kualitasnya
· Manfaat Konseling dan Testing HIV Sukarela :
- Mendapat informasi, pelayanan, dan perawatan sesuai kebutuhan
masing-masing sedini mungkin
- Dukungan untuk perubahan perilaku yang lebih sehat dan aman dari
penularan HIV
Sudah adakah obat untuk HIV?
Obat ARV (Anti Retro Viral) dapat mengendalikan pertumbuhan jumlah
HIV dan meningkatkan daya tahan tubuh untuk memperpanjang usia hidup
ODHA ( Orang dengan HIV dan AIDS)
Obat ARV tidak dapat menyembuhkan Odha karena tidak bisa
menghilangkan HIV dalam tubuh
Odha harus minum obat ARV secara rutin pada jam tertentu setiap hari dan
seumur hidup
Sejak tahun 2007 terdapat 75 rumah sakit rujukan bagi Odha dis eluruh
Indonesia yang menyediakan obat ARV
agar mereka tidak "kuper" dan "jomblo" yang biasanya jadi anak mama. "Banyak
teman maka banyak pengetahuan". Namun tidak semua teman kita sejalan dengan
apa yang kita inginkan. Mungkin mereka suka hura-hura, suka dengan yang
berbau pornografi, dan tentu saja ada yang bersikap terpuji.
benar agar kita tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang menyesatkan.
Masa remaja merupakan suatu masa yang menjadi bagian dari kehidupan
manusia yang di dalamnya penuh dengan dinamika. Dinamika kehidupan remaja
ini akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan diri remaja itu sendiri. Masa
remaja dapat dicirikan dengan banyaknya rasa ingin tahu pada diri seseorang
dalam berbagai hal, tidak terkecuali bidang seks.
Seiring dengan bertambahnya usia seseorang, organ reproduksipun
mengalami perkembangan dan pada akhirnya akan mengalami kematangan.
Kematangan organ reproduksi dan perkembangan psikologis remaja yang mulai
menyukai lawan jenisnya serta arus media informasi baik elektronik maupun non
elektronik akan sangat berpengaruh terhadap perilaku seksual individu remaja
tersebut.
Salah satu masalah yang sering timbul pada remaja terkait dengan masa
awal kematangan organ reproduksi pada remaja adalah masalah kehamilan yang
terjadi pada remaja diluar pernikahan. Apalagi apabila Kehamilan tersebut terjadi
pada usia sekolah. Siswi yang mengalami kehamilan biasanya mendapatkan
respon dari dua pihak. Pertama yaitu dari pihak sekolah, biasanya jika terjadi
kehamilan pada siswi, maka yang sampai saat ini terjadi adalah sekolah
meresponya dengan sangat buruk dan berujung dengan dikeluarkannya siswi
tersebut dari sekolah. Kedua yaitu dari lingkungan di mana siswi tersebut tinggal,
lingkungan akan cenderung mencemooh dan mengucilkan siswi tersebut. Hal
tersebut terjadi jika karena masih kuatnya nilai norma kehidupan masyarakat kita.
Kehamilan remaja adalah isu yang saat ini mendapat perhatian pemerintah.
Karena masalah kehamilan remaja tidak hanya membebani remaja sebagai
individu dan bayi mereka namun juga mempengaruhi secara luas pada seluruh
strata di masyarakat dan juga membebani sumber-sumber kesejahteraan. Namun,
alasan-alasannya tidak sepenuhnya dimengerti. Beberapa sebab kehamilan
termasuk rendahnya pengetahuan tentang keluarga berencana, perbedaan budaya
yang menempatkan harga diri remaja di lingkungannya, perasaan remaja akan
ketidakamanan atau impulsifisitas, ketergantungan kebutuhan, dan keinginan yang
sangat untuk mendapatkan kebebasan.
Selain masalah kehamilan pada remaja masalah yang juga sangat
menggelisahkan berbagai kalangan dan juga banyak terjadi pada masa remaja
adalah banyaknya remaja yang mengidap HIV/AIDS
Data dan Fakta HIV/AIDS
Dilihat dari jumlah pengidap dan peningkatan jumlahnya dari waktu ke
waktu, maka dewasa ini HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS
(Acquired Immune Deficiency Syndrome) sudah dapat dianggap sebagai ancaman
hidup bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Departemen Kesehatan
sampai Juni 2003 jumlah pengidap HIV/AIDS atau ODHA (Orang Yang Hidup
Dengan HIV/AIDS) di Indonesia adalah 3.647 orang terdiri dari pengidap HIV
2.559 dan penderita AIDS 1.088 orang. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 15 -
19 berjumlah 151 orang (4,14%); 19-24 berjumlah 930 orang (25,50%). Ini berarti
bahwa jumlah terbanyak penderita HIV/AIDS adalah remaja dan orang muda.
Dari data tersebut, dilaporkan yang sudah meninggal karena AIDS secara umum
adalah 394 orang (Subdit PMS & AIDS, Ditjen PPM & PL, Depkes R.I.).
Diperkirakan setiap hari ada 8.219 orang di dunia yang meninggal karena AIDS,
sedangkan di kawasan Asia Pacific mencapai angka1.192orang.
Data dan fakta tersebut belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya,
melainkan hanya merupakan "puncak gunung es", artinya, yang kelihatan atau
dilaporkan hanya sedikit, sementara yang tidak kelihatan atau tidak dilaporkan
jumlahnya berkali-kali lipat. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah sebenarnya
bisa 100 kali lipat.
Remaja dan HIV/AIDS
Penularan virus HIV ternyata menyebar sangat cepat di kalangan remaja
dan kaum muda. Penularan HIV di Indonesia terutama terjadi melalui hubungan
seksual yang tidak aman, yaitu sebanyak 2.112(58%) kasus. Dari beberapa
penelitian terungkap bahwa semakin lama semakin banyak remaja di bawah usia
18 tahun yang sudah melakukan hubungan seks. Cara penularan lainnya adalah
melalui jarum suntik (pemakaian jarum suntik secara bergantian pada pemakai
narkoba, yaitu sebesar 815 (22,3%) kasus dan melalui transfusi darah 4 (0,10%)
kasus). FKUl-RSCM melaporkan bahwa lebih dari 75% kasus infeksi HIV di
kalangan remaja terjadi di kalangan pengguna narkotika. Jumlah ini merupakan
kenaikan menyolok dibanding beberapa tahun yang lalu.
Beberapa penyebab rentannya remaja terhadap HIV/AIDS adalah
1. Kurangnya informasi yang benar mengenai perilaku seks yang aman dan upaya
pencegahan yang bisa dilakukan oleh remaja dan kaum muda. Kurangnya
informasi ini disebabkan adanya nilai-nilai agama, budaya, moralitas dan lainlain,
sehingga remaja seringkali tidak memperoleh informasi maupun
pelayanan kesehatan reproduksi yang sesungguhnya dapat membantu remaja
terlindung dari berbagai resiko, termasuk penularan HIV/AIDS.
2. Perubahan fisik dan emosional pada remaja yang mempengaruhi dorongan
seksual. Kondisi ini mendorong remaja untuk mencari tahu dan mencoba-coba
sesuatu yang baru, termasuk melakukan hubungan seks dan penggunaan
narkoba.
3. Adanya informasi yang menyuguhkan kenikmatan hidup yang diperoleh
melalui seks, alkohol, narkoba, dan sebagainya yang disampaikan melalui
berbagai media cetak atau elektronik.
4. Adanya tekanan dari teman sebaya untuk melakukan hubungan seks, misalnya
untuk membuktikan bahwa mereka adalah jantan.
5. Resiko HIV/AIDS sukar dimengerti oleh remaja, karena HIV/AIDS
mempunyai periode inkubasi yang panjang, gejala awalnya tidak segera
terlihat.
6. Informasi mengenai penularan dan pencegahan HIV/AIDS rupanya juga belum
cukup menyebar di kalangan remaja. Banyak remaja masih mempunyai
pandangan yang salah mengenai HIV/AIDS.
7. Remaja pada umumnya kurang mempunyai akses ke tempat pelayanan
kesehatan reproduksi dibanding orang dewasa. Hal tersebut dibuktikan dengan
banyaknya remaja yang terkena HIV/AIDS tidak menyadari bahwa mereka
terinfeksi, kemudian menyebar ke remaja lain, sehingga sulit dikontrol.
Apa sih HIV dan AIDS?
HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus. Merupakan
virus penyebab AIDS yang melemahka sistem kekebalan tubuh.
AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome yang
merupakan kumpulan dari beberapa gejala akibat menurunnya sistem kekebalan
tubuh yang disebabkan oleh HIV sehingga orang yang telah terinfeksi HIV mudah
diserang berbagai penyakit yang bisa mengancam hidupnya
Perjalanan Infeksi HIV
HIV menular melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian, jarum
suntik bekas pakai, jarum suntik yang tidak steril, melakukan hubungan seks
berganti – ganti pasangan, atau proses penularan dari ibu ke bayi melalui proses :
hamil, melahirkan, dan menyusui. Setelah masuk dan menginfeksi manusia
selama 2 minggu sampai 6 bulan ( 3 bulan pada 95% kasus) merupakan masa
antara masuknya HIV ke dalam tubuh sampai terbentuknya antibody (penangkal
penyakit) terhadap HIV atau disebut juga HIV Positif. Pada fase ini HIV sudah
dapat ditularkan kepada orang lain walaupun hasil tes masih negatif. Fase ini
disebut fase jendela. Setelah melalaui fase jendela. Selama 3 – 10 tahun setelah
terinfeksi HIV, Seseorang yang telah mengidap HIV Positif tidak
akanmenampakkan gejala, tampak sehat, dan dapat beraktifitas seperti biasa. Baru
setelah 1- 2 tahun kemudian mulai timbul infeksi opportunistik ( penyakit lain
yang muncul karena sistem kekebalan tubuh menurun). Obat ARV ( Anti Retro
Viral ) yang diminum pada fase ini dapat menekan pertumbuhan HIV. Akan tetapi
obat ini tidak dapat menghilangkan HIV dari dalam tubuh.
HIV tidak menular melalui
1. Gigitan nyamuk atau serangga lain
2. Keringat, Sentuhan, Pelukan, ataupun Ciuman
3. Berenang bersama
4. Terpapar batuk atau bersin
5. Berbagi makanan atau menggunakan alat makan bersama
6. Memakai toilet bergantian
Mengetahui status HIV
Status HIV hanya dapat diketahui melalui Konseling dan Testing HIV Sukarela
· Testing HIV merupakan pengambilan darah dan pemeriksaan
laboratorium disertai konseling pre dan pasca testing HIV
· Konseling dan Testing HIV Sukarela dilakukan dengan prinsip tanpa
paksaan, rahasia, tidak membeda-bedakan serta terjamin kualitasnya
· Manfaat Konseling dan Testing HIV Sukarela :
- Mendapat informasi, pelayanan, dan perawatan sesuai kebutuhan
masing-masing sedini mungkin
- Dukungan untuk perubahan perilaku yang lebih sehat dan aman dari
penularan HIV
Sudah adakah obat untuk HIV?
Obat ARV (Anti Retro Viral) dapat mengendalikan pertumbuhan jumlah
HIV dan meningkatkan daya tahan tubuh untuk memperpanjang usia hidup
ODHA ( Orang dengan HIV dan AIDS)
Obat ARV tidak dapat menyembuhkan Odha karena tidak bisa
menghilangkan HIV dalam tubuh
Odha harus minum obat ARV secara rutin pada jam tertentu setiap hari dan
seumur hidup
Sejak tahun 2007 terdapat 75 rumah sakit rujukan bagi Odha dis eluruh
Indonesia yang menyediakan obat ARV
Rabu, 03 November 2010
TRAFIKING
I. Pengantar
Perdagangan perempuan dan anak (trafiking) telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Di masa lalu, perdagangan anak dan perempuan hanya dipandang sebagai pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi. jumlah konvensi terdahulu mengenai perdagangan hanya memfokuskan aspek ini. Namun seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan didefinisikan sebagai pemindahan, khususnya perempuan dan anak dengan atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam suatu negara atau ke luar negeri untuk semua perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi.
Trafiking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan. Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah, karena kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya suatu perubahan perbaikan. Sebagaimana yang dilaporkan Pemerintahan Malaysia, bahwa 4.268 pekerja seks berasal dari Indonesia. Demikian juga dengan wilayah perbatasan negara Malaysia dan Singapura. Data menunjukkan sebanyak 4.300 perempuan dan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks (Kompas, 10 Mei 2001) di wilayah tersebut. Kemudian di akhir tahun 2004 muncul lagi kasus yang sama, bahkan meningkat mencapai angka 300.000.1
Permasalahan perdagangan perempuan dan anak memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang berkaitan erat dengan proses industrialisasi dan pembangunan. Di negara-negara tertentu, perdagangan perempuan dan anak bahkan dijadikan sebagai bagian dari kebijakan politik perburuhan cheap Labour yang dimanfaatkan untuk menekan biaya produksi sehingga cenderung dieksploitasi.
Trafiking merupakan salah satu jalur terjadinya perdagangan orang yang korbannya rata-rata berada di bawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Apalagi, hingga saat ini posisi perempuan masihtermarjinalisasi, tersubordinasi yang secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perempuan. Situasi semacam ini merupakan santapan sindikat perdagangan perempuan dan anak yang sudah terorganisir untuk melakukan perekrutan. Bahkan nyaris jauh dari jangkauan hukum, karena sindikatnya diawali dengan transaksi utang-piutang antara pemasok tenaga kerja ilegal dengan korban yang mempunyai bayi atau anak perempuan yang masih perawan, sehingga jika korban tidak mampu untuk menyelesaikan transaksi yang telah disepakati, maka agunannya adalah anak perempuan yang masih bau kencur. Perdagangan perempuan dan anak mempunyai jaringan yang sangat luas. Praktik perdagangan anak yang paling dominan berada di sektor jasa prostitusi, di mana kebanyakan korbannya adalah anak-anak perempuan. Di Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini sejumlah besar anak-anak dari Myanmar, Kamboja, Cina, Laos, telah diperdagangkan dan dipaksa bekerja di dunia prostitusi di Thailand. Baik anak laki-laki maupun perempuan dari daerah pedalaman yang miskin, di bujuk oleh agen (recruiters) dan pedagang profesional yang menjanjikan mereka pekerjaan yang baik atau layak (legitimate) di Thailand yang kondisi ekonominya lebih baik. Anak-anak perempuan dari Myanmar dibawa ke Thailand melalui berbagai pos (tempat pemeriksaan) perbatasan. Di Kamboja, mereka tiba melalui sungai Mekong ke berbagai provinsi di Thailand bagian utara dan
barat daya.
Masyarakat internasional telah lama menaruh perhatian terhadap permasalahan perdagangan anak ini. PBB, misalnya, melalui konvensi tahun 1949 mengenai penghapusan perdagangan manusia dan eksploitasi pelacuran oleh pihak lain, konvensi tahun 1979 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan konvensi tahun 1989 mengenai hak-hak anak. Berbagai organisasi internasional seperti IOM, ILO, UNICEF, dan UNESCO memberikan perhatian khusus pada masalah perdagangan anak, pekerja anak yang biasanya berada pada kondisi pekerjaan eksploitatif, seksual komersial. Dari laporan yang diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuanberkaitan dengan pelecehan, penipuan, pemerkosaan, dan kekerasan, yang terdapat kurang lebih 1.079 TKI perempuan dari Singapura melarikan diriatau melapor ke KBRI, 235 kasus bermasalah dari Saudi Arabia, 219 TKI yang dipulangkan karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, masing-masing dari Kuwait, Kuala Lumpur, Brunei, Jordania, dan Kolombia.
Salah satu faktor yang mendorong terjadinya trafiking adalah faktor kemiskinan yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang yang tidak berharga melalui tipu muslihat. Jika ditinjau dari aspek hukum, sindikat seperti ini sudah masuk area tindak pidana, perlakuan mereka orientasinya adalah bisnis, tanpa memikirkan bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang perlu dilindungi dan mempunyai harga diri sebagai pemangku hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights on the Child) melalui Keppres Nomor 36 Tahun1990 Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara telah selangkah lebih maju dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
Dari uraian di atas, kami sebagai penulis ingin meninjau pelanggaran hukum tersebut berdasarkan peran aturan-aturan dan undang-undang yang ada dan berlaku di indonesia. Namun dalam hal ini kami hanya menyampaikan perdagangan terhadap perempuan .
II. Trafiking
1. Pengertian Trafiking
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan istilah “trafiking” :
“Trafficking is the illicit and clandestine movement of persons across national and international borders, largely from developing countries and some countries and some countries with economies in transition, with the end goal of forcing women and girl children into sexually or economically oppressive and exploitative situations for the profit of recruiters, traffickers, and crime syndicates, as well as other illegal activities related to trafficking, such as forced domestic Labour, false marriages, clandestine employment and false adoption.” (Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi).
Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW) mendefinisikan istilah perdagangan (trafficking):
“Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali. Sesuai dengan definisi tersebut di atas bahwa istilah “perdagangan“ (trafiking) mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Rekrutmen dan transportasi manusia;
b. Diperuntukkan bekerja atau jasa /melayani;
c. Untuk keuntungan pihak yang memperdagangkan.
Pengertian trafiking dari Protokol PBB pada Desember Tahun 2000, yaitu untuk mencegah, menekan, dan menghukum pelaku terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak (Protocol to prevent, suppress, and punish trafficking in persons especially women and children, supplementing the United Nations Convention against transnational organized crime, December 2000). Pemerintah Indonesia telah menandatangani protokol ini. Kegiatan mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau menerima tenaga kerja dengan ancaman, kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan cara menipu, memperdaya (termasuk membujuk dan mengiming-iming) korban, menyalahgunakan kekuasaan/wewenang atau memanfaatkan ketidaktahuan, keingintahuan, kepolosan, ketidakberdayaan, dan tidak adanya perlindungan terhadap korban, atau dengan memberikan atau menerima pembayaran atau imbalan untuk mendapatkan izin/persetujuan dari orang tua, wali, atau orang lain yang mempunyai wewenang atas diri korban dengan tujuan untuk mengisap atau memeras tenaga (mengeksploitasi) korban (Irwanto dkk. 2001: 9).
Dari definisi di atas dapat disimpulkan:
a. Pengertian trafiking mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya atau (sanak) keluarga. Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud di sini tidak harus atau tidak selalu berarti pengiriman ke luar negeri.
b. Meskipun trafiking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan, izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan trafiking tersebut) apabila terjadi penyalahgunaan atau apabila korban berada dalam posisi tidak berdaya (misalnya karena terjerat hutang), terdesak oleh kebutuhan ekonomi (misalnya membiayai orang tua yang sakit), dibuat percaya bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c. Tujuan trafiking adalah eksploitasi, terutama eksploitasi tenaga kerja (dengan memeras habis-habisan tenaga yang dipekerjakan) dan ekplotasi seksual (dengan memanfaatkan atau menjual kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Pengertian sindikat perdagangan manusia, menurut Rebecca Surtees dan Martha Wijaya adalah “sindikat kriminal“, yaitu merupakan perkumpulan dari sejumlah orang yang terbentuk untuk melakukan aktivitas kriminal (Rebecca Surthes dan Martha Wijaya 2003: 290).
Dari pengertian di atas, sindikat kriminal itu perbuatannya harus dilakukan lebih dari satu orang dan telah melakukan perbuatan tindak pidana dalam pelaksanaannya. Dalam aktivitas sindikat perdagangan perempuan dan anak ini kegiatannya selalu dilakukan secara terorganisir.
Pengertian terorganisir menurut pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
a. Donald Cressey: kejahatan terorganisir adalah suatu kejahatan yang mempercayakan penyelenggaraannya pada seseorang yang mana dalam mendirikan pembagian kerjanya yang sedikit, di dalamnya terdapat seorang penaksir, pengumpul, dan pemaksa.
b. Michael Maltz: kejahatan terorganisir sebagai suatu kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang yang memiliki kesetiaan terhadap perkumpulannya untuk menyelenggarakan kejahatan. Ruang lingkup dari kejahatan ini meliputi kekejaman, pencurian, korupsi monopoli, ekonomi, penipuan, dan menimbulkan korban.
c. Frank Hagan: kejahatan terorganisir adalah sekumpulan orang yang memulai aktivitas kejahatannya dengan melibatkan diri pada pelanggaran hukum untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan kekuatan ilegal serta mengikatkan aktivitasnya pada kegiatan pemerasan dan penyelewengan keuangan.
2. Tujuan Trafiking
Trafiking manusia untuk berbagai tujuan, telah berlangsung cukup lama, sejak dahulu kala hingga abad 21 ini, dari kerajaan Jawa yang membentuk landasan bagi perkembangan perdagangan perempuan dengan meletakkan mereka sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki dengan menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran. Kegiatan ini berkembang menjadi lebih terorganisir pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Bahkan kini, di alam kemerdekaan dan dalam era globalisasi, kegiatan tersebut tidak semakin menyurut justru semakin marak.
Tujuan trafiking di Indonesia ialah perdagangan antardaerah/pulau dan antarnegara. Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai ribuan pulau-pulau dan bermacam suku-suku, sehingga sangat memudahkan terjadinya trafiking dalam lingkup domestik, dari beberapa provinsi di mana kasus trafiking domestik terjadi, tempat-tempat wisata yang berbatasan dengan negara lain, seperti Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Bali, dan Jawa Timur merupakan daerah tujuan.
3. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia
Dalam Kepres RI No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, menyebutkan faktorfaktor penyebab terjadinya perdagangan perempuan:
a. Kemiskinan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adanya kecenderungan jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3% pada tahun 1996 menjadi 23,4% pada tahun 1999, walaupun berangsur-angsur telah turun kembali menjadi 17,6% pada tahun 2002.
b. Ketenagakerjaan. Sejak krisis ekonomi tahun 1998 angka partisipasi anak bekerja cenderung pula terus meningkat dari 1,8 juta pada akhir tahun 1999 menjadi 17,6% pada tahun 2000.
c. Pendidikan. Survai sosial ekonomi nasional tahun 2000 melaporkan bahwa 34% penduduk Indonesia berumur 10 tahun ke atas belum/tidak tamat SD/tidak pernah bersekolah, 34,2% tamat SD dan hanya 15% yang tamat SMP. Menurut laporan BPS pada tahun 2000 terdapat 14 anak usia 7-12 dan 24% anak usia 13-15 tahun tidak melanjutkan ke SLTP karena alasan pembiayaan.
d. Migrasi. Menurut Konsorsium Peduli Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) sepanjang tahun 2001 penempatan buruh migran ke luar negeri mencapai sekurang-kurangnya 74.616 orang telah menjadi korban proses trafiking.
e. Kondisi keluarga. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan, ketidaktahuan akan hak, keterbatasan informasi, kemiskinan, dan gaya hidup konsumtif merupakan faktor yang melemahkan ketahanan keluarga.
f. Sosial budaya. Anak seolah merupakan hak milik yang dapat diperlakukan sehendak orang tuanya, ketidak-adilan jender, atau posisi perempuan yang dianggap lebih rendah masih tumbuh di tengah kehidupan masyarakat desa.
g. Media massa. Media masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafiking, dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafiking dan kejahatan susila lainnya.
Banyak faktor yang mendorong orang terlibat dalam perdagangan manusia, yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu supply (penawaran) dan demand (permintaan). Dari sisi supply antara lain:
a. Trafiking merupakan bisnis yang menguntungkan. Dari industri seks saja perkirakan US $ 1,2 – 3,3 milyar per tahun untuk Indonesia. Hal ini menyebabkan kejahatan internasional terorganisir menjadi prostitusi internasional dan jaringan perdagangan manusia sebagai fokus utama kegiatannya.
b. Kemiskinan telah mendorong anak-anak tidak sekolah sehingga kesempatan untuk memiliki keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian anak dan ibu sebagai tenaga kerja wanita,yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga berisiko menjadi korban.
c. Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
d. Konsumerisme merupakan faktor yang menjerat gaya hidup anak remaja, sehingga mendorong mereka memasuki dunia pelacuran secara dini. Akibat konsumerisme, berkembanglah kebutuhan untuk mencari uang banyak dengan cara mudah.
e. Pengaruh sosial budaya seperti pernikahan di usia muda yang rentan perceraian, yang mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial. Adanya kepercayaan bahwa hubungan seks dengan anak-anak secara homoseksual ataupun heteroseksual akan meningkatkan kekuatan magis seseorang atau membuat awet muda, telah membuat masyarakat melegitimasi kekerasan seksual dan bahkan memperkuatnya.
Dari sisi demand, antara lain:
a. Adanya kegiatan pembangunan yang lebih melibatkan pekerja pendatang tidak tetap yang pada umumnya laki-laki, nampaknya berhubungan dengan tajamnya peningkatan pelacuran.
b. Meningkatkan kemudahan dan frekuensi internasional bersamaan dengan tumbuhnya fenomena migrasi temporer karena alasan pekerjaan, telah meningkatkan peluang perdagangan manusia.
c. Berkembangnya kejahatan dalam jaringan perdagangan manusia untuk prostitusi dan berbagai bentuk prostitusi lainnya.
d. Globalisasi keuangan dan perdagangan memunculkan industri multinasional, kerjasama keuangan dan perbankan menyebabkan banyaknya pekerja asing (ekspatriat) dan pebisnis internasional tinggal sementara di Indonesia. Keberadaan mereka meningkatkan demand untuk jasa layanan seks yang memicu peningkatan perdagangan perempuan.
e. Banyak laki-laki Cina Taiwan yang merindukan perempuan Cina yang masih “tradisional”. Melalui layanan “mail order bride” yang sudah lebih dulu marak di Thailand dan Filipina, layanan diperluas ke Indonesia, melibatkan calo-calo sejak dari lapis bawah di Singkawang, tempat transit di Jakarta, dan di Taiwan. Satu mempelai bisa membuat para calo mendapat uang sekitar Rp 45 juta. Tetapi tidak semuanya berakhir dengan bahagia, karena ternyata para suami Taiwan itu ada yang hanya petani yang hidup di pelosok Taiwan dan banyak diantaranya suka melakukan tindakan kekerasan, membebani dengan banyak pekerjaan, dan memperlakukannya sebagai budak (Arif Gosita, dkk. 2001: 34).
f. Kebutuhan para majikan akan pekerja yang murah, penurut, mudah diatur, dan mudah ditakut-takuti telah mendorong naiknya demand terhadap pekerja anak (pekerja Jermal di Sumatera Utara, buruh-buruh pabrik/industri di kota-kota besar, di perkebunan, pekerja tambang permata di Kalimantan, perdagangan, dan perusahaan penangkap ikan). Seringkali anak-anak bekerja dalam situasi yang rawan kecelakaan dan berbahaya.
g. Perubahan struktur sosial yang diiringi oleh cepatnya industrialisasi/komersialisasi, telah meningkatkan jumlah keluarga menengah, sehingga meningkatkan kebutuhan akan perempuan dan anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dalam kondisi yang tertutup dari luar, anak-anak itu rawan terhadap penganiayaan baik fisik maupun seksual. Selain dipaksa bekerja berat tanpa istirahat, mereka diperlakukan kasar jika mengeluh.
h. Kemajuan bisnis pariwisata di seluruh dunia yang juga menawarkan pariwisata seks, termasuk yang mendorong tingginya permintaan akan perempuan dan anak-anak untuk bisnis tersebut. Ketakutan para pelanggan terinfeksi virus HIV/AIDS menyebabkan banyak perawan muda direkrut untuk tujuan itu. Pulau Batam telah menarik orang asing tidak saja untuk membuka usaha, tetapi juga untuk pelayan seksual yang mudah didapat dan murah. Gadis-gadis belia dari Jawa dan Sumatera dengan gencar direkrut untuk memenuhi kebutuhan para pengusaha yang kebanyakan berasal dari Korea dan Singapura. Bali sebagai daerah wisata, banyak merekrut gadis-gadis lokal dan juga dari tempat-tempat lain di Indonesia untuk eksploitasi secara seksual, biasanya oleh turis-turis asing. Indonesia dan Taiwan adalah tujuan kedua wisatawan seks dari Australia. Dengan maraknya AIDS, anak-anak menjadi semakin laku. Harga anak perawan sangat mahal, dan dengan adanya resesi, membuat anak perawan keluarga miskin menjadi sangat potensial untuk dijual.
4. Undang-undang terkait
a. UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b. KEPPRES no 22 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pedagangan Perempuan dan Anak
c. UU no 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
d. UU no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
e. UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
5. Kasus
a. Contoh kasus 1
Kasus Penjualan orang (Trafficking) dan mempekerjakan anak dibawah umur (Eksploitasi) seakan tak ada hentinya. Meski telah ada larangan tegas melalui Undang-undang, namun kasus tersebut tetap saja muncul. Seperti yang dialami oleh Susiana Binti Jamaluddin (16), warga Rt. 03 Rw. 02 Desa Beru Kecamatan Alas, yang saat ini sedang berada di Yordan (Timur Tengah) sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Belum dua bulan berada di perantuan, Susiana sudah tak betah dan di hadapkan dengan berbagai persoalan. “Saat ini ia sedang sakit dan ditinggal majikannya ke Luar Negeri (London – inggris, red). Ia juga belum menerima gajinya,” kata Keluarga Susiana, Muhadi saat melapor ke Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KP-TKI), kemarin. Dijelaskannya, Susiana diberangkat dari alas menuju jakarta oleh PT. Sapat Rizki tanggal 20 Agustus 2009. Namun setibanya di Jakarta, Susiana kemudian di opor ke PT. Delta Rona Adiguna yang beralamat di Jl. Eretan 1 No. 40 A, Rt. 004 Rw. 001 Condet Kecamatan Bae Kumbang – Karang Jati. Kemudian oleh PT. Delta Rona Adiguna, Susiana diberangkat ke Yordan. Di Yordan sambung dia, dalam jangka waktu satu bulan, Susiana telah tiga kali berganti majikan. “Pada majikan pertama ia (Susiana, red) hanya bekerja selama 10 hari, kemudian diopor ke majikan kedua dan hanya bekerja sela 7 hari. Kemudian di opor lagi kemajikan ketiga dan bekerja hampir sebulan atau sampai saat ini,” jelas Muhadi. Muhadi berharap, agar Susiana dapat dipulangkan dengan segera mengingat kondisinya yang sedang sakit diperantauan. Ditanya mengenai prihal pengalihan PJTKI di jakarta, Muhadi mengatakan, sponsor PT. Sapta Rizki mengkonrifmasikan kepada keluarga bahwa pengalihan tersebut karena Susiana belum cukup umur dan tidak dapat di berangkatkan oleh PJTKI yang bersangkutan. Hanya dapat diberangkatkan oleh PT. Delta Rona Adiguna. “Baru-baru ini, sponsor PT. Sapta Rizki meminta uang sebanyak Rp. 2 juta. Alasannya, sebagai biaya ganti rugi pengalihan PJTKI Susiana di jakarta. Tapi kami tidak berikan,” tambah dia. Sekretaris Aliansi Pembelaan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia (AP2BMI), Khairiman, yang kebetulan berada di tempat yang sama mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus menindak tegas ke dua PJTKI yang memberangkatkan Susiana. Menurut dia, selain sangsi berupan pencabutan izin operasional PJTKI, pemerintah juga harus menggunakan proses hukum terhadap PJTKI tersebut, karena terlibat dalam kasus pidana.“Ini jelas sebagai kasus perdagangan orang dan mempekerjakan anak dibawah umur. Kasus ini bisa dihadapkan dengan Undang-undang perlindungan anak dan perdangan orang,” tegas dia.
• Sumber : Kasus Anak, 26 Oktober 2009 (www.google.com)
• Kategori Kasus : - Yurisdiksi Universal (kekuasaan/hal/kewenangan suatu negara atas universal)
• Dasar Hukum : - Konvensi Jenewa 1949
• Analisa Kasus : Tindak pidana yang tunduk pada yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi semua negara dimana pun tindakan itu dilakukan. Tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, maka tindakan itu di pandang sebagai delik jure gentium dan semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku-pelakunya. Tujuan yurisdiksi universal sendiri untuk menjamin bahwa tidak ada tindak pidana semacam itu yang tidak dihukum. Kejahatan-kejahatan atau delik-delik jure gentium, selain perompakan dan kejahatan perang, menimbulkan pertimbangan-pertimbangan yang agak berbeda. Tindak pidana perdagangan obat bius, perdagangan wanita dan anak-anak serta pemalsuan mata uang telah dimasukkan dalam lingkup konvensi-konvensi yaituinternasional, tetapi ditangani atas dasar aut punier, aut dedere
b. Contoh kasus 2
Putusan Bebas Kasus Trafficking tidak Mencerminkan Rasa Keadilan (Kabupaten Cirebon, Pelita)
Putusan bebas terhadap para terdakwa dalam sidang kasus trafficking di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, menuai pertanyaan sejumlah pihak. Banyak pihak menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber melakukan banding. Persidangan kasus ini ditangani oleh Majelis Hakim Rustiyono, SH, Sahat Padamean, SH, dan Achmad Satibi, SH. Persidangan kasus tersebut merupakan limpahan BAP dari Mabes Polri dengan terdakwa masing-masing bernama Otong Bahrudin, Sukarmo, Subianto dan Indriani, dengan korban bernama Puji Rahayu asal Blok Posong Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Informasi menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kaburnya Puji Rahayu dari rumah majikannya di Singapura, yang kemudian dari hasil penyidikan terungkap masalah adanya pemalsuan KTP dan kartu keluar, serta masalah usia dibawah umur. Dalam dakwakan JPU, keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetuujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah).) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan nak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah).) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Selain itu, melanggar juga Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).) Jo Pasal 55 ayat (2) KUHP, serta Pasal 103 ayat (1) huruf C UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (Pasal 103 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang: (c.) melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Mengenai putusan ini, Wakil Ketua PN Sumber didampingi majelis hakim Rustiyono, SH, kepada Pelita, Senin (18/5) menyatakan putusan itu berdasarkan hasil musyawarah pertimbangan hakim antara lain, karena perbuatan terdakwa tidak terlepas dari perbuatan saksi korban Puji Rahayu. Kemudian, di persidangan sendiri saksi korban Rahayu mengatakan, terdakwa ini sebenarnya tidak bersalah, yang salah ini saya (saksi korban) sendiri, kata Rustiyono menirukan keterangan saksi korban Puji Rahayu saat di persidangan. Kemudian, lanjut Rustiyono, pertimbangan lainnya yakni adanya surat pernyataan dari orang tua saksi korban, yang isinya menyatakan Puji Rahayu umurnya adalah 23 tahun. Sedangkan terdakwa Sukarmo, Otong, dan Subiyanto, mengapa membantu, kata Rustiyono, itu juga ada surat pernyataan dari orang tua saksi korban. Intinya, isi surat itu bahwa orang tua Puji meminta untuk mencarikan PT penyalur TKI yang resmi. Menurut Rustiyono, waktu ditanya dalam sidang, Puji Rahayu mengatakan para terdakwa itu tidak bersalah, melainkan dirinya yang bersalah. Dan waktu diberangkatkan ke Singapura, dia kerasan mendapatkan majikan yang baik. Tapi terlepas dari itu, ini kan masih ada upaya hukum, ada kasasi. Kalau Andriyani ada banding. Jadi ya nanti kita lihat saja, katanya. Jadi prinsipnya, pengadilan itu bebasnya tidak ada campur tangan, boleh memutus, putusannya dalam bentuk, satu, bisa terbukti berarti dipidana. Bisa lepas, terbukti tapi bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan putusan bebas memang diatur di undang-undang, jelas Rustiyono. (ck-38) (www.hupelita.com).
6. Pencegahan Trafiking
Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak. Salah satu faktor pendorong kasus trafiking adalah ketidak-mampuan sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan pendidikan tinggi mereka akan mendapatkan pekerjaan dan tidak terjerumus dalam kasus trafiking karena latar belakang ekonomi. Pemerintah pun mengambil perannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Undang0undang yang telah dibuat disahkan, seharusnya menjadi pedoman bagi kasus-kasus trafiking yang amat luas dan menyebar. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama oleh semua pihak dalam kasus trafiking ini.
7. KESIMPULAN
Dalam penanganan perdagangan perempuan dan anak, diharapkan keterlibatan berbagai pihak di dalamnya mulai dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, kalangan akademisi, kelompok masyarakat, individu untuk dapat membantu korban perdagangan perempuan dan anak maupun untuk membantu memberikan dukungan dan tekanan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak melindungi korban dan menjerat pelaku perdagangan. Kuatnya keyakinan terhadap ajaran agama, mengetahui akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukan, dapat juga mengurangi terjadinya trafficking.
8. SARAN
Yang dapat anda lakukan jika saudara atau teman anda menjadi korban perdagangan (trafficking) berikan dukungan secara penuh, dan kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat tanggal, tempat kejadian serta ciri-ciri pelaku. Serta pilih orang yang dapat dipercaya (keluarga) untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Minta tolong untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
III. Daftar Pustaka
www.aimi-asi.org
www.amitofo.wordpress.com
www.antara.co.id.
www.bkkbn.go.id.
www.bpkp.org
www.fajaronline.com
www.google.com
www.gugustugastrafiking.com
www.kbrikl.org.my
www.kompas.com
Perdagangan perempuan dan anak (trafiking) telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Di masa lalu, perdagangan anak dan perempuan hanya dipandang sebagai pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi. jumlah konvensi terdahulu mengenai perdagangan hanya memfokuskan aspek ini. Namun seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan didefinisikan sebagai pemindahan, khususnya perempuan dan anak dengan atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam suatu negara atau ke luar negeri untuk semua perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi.
Trafiking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan. Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah, karena kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya suatu perubahan perbaikan. Sebagaimana yang dilaporkan Pemerintahan Malaysia, bahwa 4.268 pekerja seks berasal dari Indonesia. Demikian juga dengan wilayah perbatasan negara Malaysia dan Singapura. Data menunjukkan sebanyak 4.300 perempuan dan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks (Kompas, 10 Mei 2001) di wilayah tersebut. Kemudian di akhir tahun 2004 muncul lagi kasus yang sama, bahkan meningkat mencapai angka 300.000.1
Permasalahan perdagangan perempuan dan anak memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang berkaitan erat dengan proses industrialisasi dan pembangunan. Di negara-negara tertentu, perdagangan perempuan dan anak bahkan dijadikan sebagai bagian dari kebijakan politik perburuhan cheap Labour yang dimanfaatkan untuk menekan biaya produksi sehingga cenderung dieksploitasi.
Trafiking merupakan salah satu jalur terjadinya perdagangan orang yang korbannya rata-rata berada di bawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Apalagi, hingga saat ini posisi perempuan masihtermarjinalisasi, tersubordinasi yang secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perempuan. Situasi semacam ini merupakan santapan sindikat perdagangan perempuan dan anak yang sudah terorganisir untuk melakukan perekrutan. Bahkan nyaris jauh dari jangkauan hukum, karena sindikatnya diawali dengan transaksi utang-piutang antara pemasok tenaga kerja ilegal dengan korban yang mempunyai bayi atau anak perempuan yang masih perawan, sehingga jika korban tidak mampu untuk menyelesaikan transaksi yang telah disepakati, maka agunannya adalah anak perempuan yang masih bau kencur. Perdagangan perempuan dan anak mempunyai jaringan yang sangat luas. Praktik perdagangan anak yang paling dominan berada di sektor jasa prostitusi, di mana kebanyakan korbannya adalah anak-anak perempuan. Di Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini sejumlah besar anak-anak dari Myanmar, Kamboja, Cina, Laos, telah diperdagangkan dan dipaksa bekerja di dunia prostitusi di Thailand. Baik anak laki-laki maupun perempuan dari daerah pedalaman yang miskin, di bujuk oleh agen (recruiters) dan pedagang profesional yang menjanjikan mereka pekerjaan yang baik atau layak (legitimate) di Thailand yang kondisi ekonominya lebih baik. Anak-anak perempuan dari Myanmar dibawa ke Thailand melalui berbagai pos (tempat pemeriksaan) perbatasan. Di Kamboja, mereka tiba melalui sungai Mekong ke berbagai provinsi di Thailand bagian utara dan
barat daya.
Masyarakat internasional telah lama menaruh perhatian terhadap permasalahan perdagangan anak ini. PBB, misalnya, melalui konvensi tahun 1949 mengenai penghapusan perdagangan manusia dan eksploitasi pelacuran oleh pihak lain, konvensi tahun 1979 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan konvensi tahun 1989 mengenai hak-hak anak. Berbagai organisasi internasional seperti IOM, ILO, UNICEF, dan UNESCO memberikan perhatian khusus pada masalah perdagangan anak, pekerja anak yang biasanya berada pada kondisi pekerjaan eksploitatif, seksual komersial. Dari laporan yang diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuanberkaitan dengan pelecehan, penipuan, pemerkosaan, dan kekerasan, yang terdapat kurang lebih 1.079 TKI perempuan dari Singapura melarikan diriatau melapor ke KBRI, 235 kasus bermasalah dari Saudi Arabia, 219 TKI yang dipulangkan karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, masing-masing dari Kuwait, Kuala Lumpur, Brunei, Jordania, dan Kolombia.
Salah satu faktor yang mendorong terjadinya trafiking adalah faktor kemiskinan yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang yang tidak berharga melalui tipu muslihat. Jika ditinjau dari aspek hukum, sindikat seperti ini sudah masuk area tindak pidana, perlakuan mereka orientasinya adalah bisnis, tanpa memikirkan bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang perlu dilindungi dan mempunyai harga diri sebagai pemangku hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights on the Child) melalui Keppres Nomor 36 Tahun1990 Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara telah selangkah lebih maju dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
Dari uraian di atas, kami sebagai penulis ingin meninjau pelanggaran hukum tersebut berdasarkan peran aturan-aturan dan undang-undang yang ada dan berlaku di indonesia. Namun dalam hal ini kami hanya menyampaikan perdagangan terhadap perempuan .
II. Trafiking
1. Pengertian Trafiking
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan istilah “trafiking” :
“Trafficking is the illicit and clandestine movement of persons across national and international borders, largely from developing countries and some countries and some countries with economies in transition, with the end goal of forcing women and girl children into sexually or economically oppressive and exploitative situations for the profit of recruiters, traffickers, and crime syndicates, as well as other illegal activities related to trafficking, such as forced domestic Labour, false marriages, clandestine employment and false adoption.” (Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi).
Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW) mendefinisikan istilah perdagangan (trafficking):
“Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali. Sesuai dengan definisi tersebut di atas bahwa istilah “perdagangan“ (trafiking) mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Rekrutmen dan transportasi manusia;
b. Diperuntukkan bekerja atau jasa /melayani;
c. Untuk keuntungan pihak yang memperdagangkan.
Pengertian trafiking dari Protokol PBB pada Desember Tahun 2000, yaitu untuk mencegah, menekan, dan menghukum pelaku terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak (Protocol to prevent, suppress, and punish trafficking in persons especially women and children, supplementing the United Nations Convention against transnational organized crime, December 2000). Pemerintah Indonesia telah menandatangani protokol ini. Kegiatan mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau menerima tenaga kerja dengan ancaman, kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan cara menipu, memperdaya (termasuk membujuk dan mengiming-iming) korban, menyalahgunakan kekuasaan/wewenang atau memanfaatkan ketidaktahuan, keingintahuan, kepolosan, ketidakberdayaan, dan tidak adanya perlindungan terhadap korban, atau dengan memberikan atau menerima pembayaran atau imbalan untuk mendapatkan izin/persetujuan dari orang tua, wali, atau orang lain yang mempunyai wewenang atas diri korban dengan tujuan untuk mengisap atau memeras tenaga (mengeksploitasi) korban (Irwanto dkk. 2001: 9).
Dari definisi di atas dapat disimpulkan:
a. Pengertian trafiking mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya atau (sanak) keluarga. Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud di sini tidak harus atau tidak selalu berarti pengiriman ke luar negeri.
b. Meskipun trafiking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan, izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan trafiking tersebut) apabila terjadi penyalahgunaan atau apabila korban berada dalam posisi tidak berdaya (misalnya karena terjerat hutang), terdesak oleh kebutuhan ekonomi (misalnya membiayai orang tua yang sakit), dibuat percaya bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c. Tujuan trafiking adalah eksploitasi, terutama eksploitasi tenaga kerja (dengan memeras habis-habisan tenaga yang dipekerjakan) dan ekplotasi seksual (dengan memanfaatkan atau menjual kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Pengertian sindikat perdagangan manusia, menurut Rebecca Surtees dan Martha Wijaya adalah “sindikat kriminal“, yaitu merupakan perkumpulan dari sejumlah orang yang terbentuk untuk melakukan aktivitas kriminal (Rebecca Surthes dan Martha Wijaya 2003: 290).
Dari pengertian di atas, sindikat kriminal itu perbuatannya harus dilakukan lebih dari satu orang dan telah melakukan perbuatan tindak pidana dalam pelaksanaannya. Dalam aktivitas sindikat perdagangan perempuan dan anak ini kegiatannya selalu dilakukan secara terorganisir.
Pengertian terorganisir menurut pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
a. Donald Cressey: kejahatan terorganisir adalah suatu kejahatan yang mempercayakan penyelenggaraannya pada seseorang yang mana dalam mendirikan pembagian kerjanya yang sedikit, di dalamnya terdapat seorang penaksir, pengumpul, dan pemaksa.
b. Michael Maltz: kejahatan terorganisir sebagai suatu kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang yang memiliki kesetiaan terhadap perkumpulannya untuk menyelenggarakan kejahatan. Ruang lingkup dari kejahatan ini meliputi kekejaman, pencurian, korupsi monopoli, ekonomi, penipuan, dan menimbulkan korban.
c. Frank Hagan: kejahatan terorganisir adalah sekumpulan orang yang memulai aktivitas kejahatannya dengan melibatkan diri pada pelanggaran hukum untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan kekuatan ilegal serta mengikatkan aktivitasnya pada kegiatan pemerasan dan penyelewengan keuangan.
2. Tujuan Trafiking
Trafiking manusia untuk berbagai tujuan, telah berlangsung cukup lama, sejak dahulu kala hingga abad 21 ini, dari kerajaan Jawa yang membentuk landasan bagi perkembangan perdagangan perempuan dengan meletakkan mereka sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki dengan menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran. Kegiatan ini berkembang menjadi lebih terorganisir pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Bahkan kini, di alam kemerdekaan dan dalam era globalisasi, kegiatan tersebut tidak semakin menyurut justru semakin marak.
Tujuan trafiking di Indonesia ialah perdagangan antardaerah/pulau dan antarnegara. Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai ribuan pulau-pulau dan bermacam suku-suku, sehingga sangat memudahkan terjadinya trafiking dalam lingkup domestik, dari beberapa provinsi di mana kasus trafiking domestik terjadi, tempat-tempat wisata yang berbatasan dengan negara lain, seperti Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Bali, dan Jawa Timur merupakan daerah tujuan.
3. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia
Dalam Kepres RI No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, menyebutkan faktorfaktor penyebab terjadinya perdagangan perempuan:
a. Kemiskinan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adanya kecenderungan jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3% pada tahun 1996 menjadi 23,4% pada tahun 1999, walaupun berangsur-angsur telah turun kembali menjadi 17,6% pada tahun 2002.
b. Ketenagakerjaan. Sejak krisis ekonomi tahun 1998 angka partisipasi anak bekerja cenderung pula terus meningkat dari 1,8 juta pada akhir tahun 1999 menjadi 17,6% pada tahun 2000.
c. Pendidikan. Survai sosial ekonomi nasional tahun 2000 melaporkan bahwa 34% penduduk Indonesia berumur 10 tahun ke atas belum/tidak tamat SD/tidak pernah bersekolah, 34,2% tamat SD dan hanya 15% yang tamat SMP. Menurut laporan BPS pada tahun 2000 terdapat 14 anak usia 7-12 dan 24% anak usia 13-15 tahun tidak melanjutkan ke SLTP karena alasan pembiayaan.
d. Migrasi. Menurut Konsorsium Peduli Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) sepanjang tahun 2001 penempatan buruh migran ke luar negeri mencapai sekurang-kurangnya 74.616 orang telah menjadi korban proses trafiking.
e. Kondisi keluarga. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan, ketidaktahuan akan hak, keterbatasan informasi, kemiskinan, dan gaya hidup konsumtif merupakan faktor yang melemahkan ketahanan keluarga.
f. Sosial budaya. Anak seolah merupakan hak milik yang dapat diperlakukan sehendak orang tuanya, ketidak-adilan jender, atau posisi perempuan yang dianggap lebih rendah masih tumbuh di tengah kehidupan masyarakat desa.
g. Media massa. Media masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafiking, dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafiking dan kejahatan susila lainnya.
Banyak faktor yang mendorong orang terlibat dalam perdagangan manusia, yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu supply (penawaran) dan demand (permintaan). Dari sisi supply antara lain:
a. Trafiking merupakan bisnis yang menguntungkan. Dari industri seks saja perkirakan US $ 1,2 – 3,3 milyar per tahun untuk Indonesia. Hal ini menyebabkan kejahatan internasional terorganisir menjadi prostitusi internasional dan jaringan perdagangan manusia sebagai fokus utama kegiatannya.
b. Kemiskinan telah mendorong anak-anak tidak sekolah sehingga kesempatan untuk memiliki keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian anak dan ibu sebagai tenaga kerja wanita,yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga berisiko menjadi korban.
c. Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
d. Konsumerisme merupakan faktor yang menjerat gaya hidup anak remaja, sehingga mendorong mereka memasuki dunia pelacuran secara dini. Akibat konsumerisme, berkembanglah kebutuhan untuk mencari uang banyak dengan cara mudah.
e. Pengaruh sosial budaya seperti pernikahan di usia muda yang rentan perceraian, yang mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial. Adanya kepercayaan bahwa hubungan seks dengan anak-anak secara homoseksual ataupun heteroseksual akan meningkatkan kekuatan magis seseorang atau membuat awet muda, telah membuat masyarakat melegitimasi kekerasan seksual dan bahkan memperkuatnya.
Dari sisi demand, antara lain:
a. Adanya kegiatan pembangunan yang lebih melibatkan pekerja pendatang tidak tetap yang pada umumnya laki-laki, nampaknya berhubungan dengan tajamnya peningkatan pelacuran.
b. Meningkatkan kemudahan dan frekuensi internasional bersamaan dengan tumbuhnya fenomena migrasi temporer karena alasan pekerjaan, telah meningkatkan peluang perdagangan manusia.
c. Berkembangnya kejahatan dalam jaringan perdagangan manusia untuk prostitusi dan berbagai bentuk prostitusi lainnya.
d. Globalisasi keuangan dan perdagangan memunculkan industri multinasional, kerjasama keuangan dan perbankan menyebabkan banyaknya pekerja asing (ekspatriat) dan pebisnis internasional tinggal sementara di Indonesia. Keberadaan mereka meningkatkan demand untuk jasa layanan seks yang memicu peningkatan perdagangan perempuan.
e. Banyak laki-laki Cina Taiwan yang merindukan perempuan Cina yang masih “tradisional”. Melalui layanan “mail order bride” yang sudah lebih dulu marak di Thailand dan Filipina, layanan diperluas ke Indonesia, melibatkan calo-calo sejak dari lapis bawah di Singkawang, tempat transit di Jakarta, dan di Taiwan. Satu mempelai bisa membuat para calo mendapat uang sekitar Rp 45 juta. Tetapi tidak semuanya berakhir dengan bahagia, karena ternyata para suami Taiwan itu ada yang hanya petani yang hidup di pelosok Taiwan dan banyak diantaranya suka melakukan tindakan kekerasan, membebani dengan banyak pekerjaan, dan memperlakukannya sebagai budak (Arif Gosita, dkk. 2001: 34).
f. Kebutuhan para majikan akan pekerja yang murah, penurut, mudah diatur, dan mudah ditakut-takuti telah mendorong naiknya demand terhadap pekerja anak (pekerja Jermal di Sumatera Utara, buruh-buruh pabrik/industri di kota-kota besar, di perkebunan, pekerja tambang permata di Kalimantan, perdagangan, dan perusahaan penangkap ikan). Seringkali anak-anak bekerja dalam situasi yang rawan kecelakaan dan berbahaya.
g. Perubahan struktur sosial yang diiringi oleh cepatnya industrialisasi/komersialisasi, telah meningkatkan jumlah keluarga menengah, sehingga meningkatkan kebutuhan akan perempuan dan anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dalam kondisi yang tertutup dari luar, anak-anak itu rawan terhadap penganiayaan baik fisik maupun seksual. Selain dipaksa bekerja berat tanpa istirahat, mereka diperlakukan kasar jika mengeluh.
h. Kemajuan bisnis pariwisata di seluruh dunia yang juga menawarkan pariwisata seks, termasuk yang mendorong tingginya permintaan akan perempuan dan anak-anak untuk bisnis tersebut. Ketakutan para pelanggan terinfeksi virus HIV/AIDS menyebabkan banyak perawan muda direkrut untuk tujuan itu. Pulau Batam telah menarik orang asing tidak saja untuk membuka usaha, tetapi juga untuk pelayan seksual yang mudah didapat dan murah. Gadis-gadis belia dari Jawa dan Sumatera dengan gencar direkrut untuk memenuhi kebutuhan para pengusaha yang kebanyakan berasal dari Korea dan Singapura. Bali sebagai daerah wisata, banyak merekrut gadis-gadis lokal dan juga dari tempat-tempat lain di Indonesia untuk eksploitasi secara seksual, biasanya oleh turis-turis asing. Indonesia dan Taiwan adalah tujuan kedua wisatawan seks dari Australia. Dengan maraknya AIDS, anak-anak menjadi semakin laku. Harga anak perawan sangat mahal, dan dengan adanya resesi, membuat anak perawan keluarga miskin menjadi sangat potensial untuk dijual.
4. Undang-undang terkait
a. UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b. KEPPRES no 22 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pedagangan Perempuan dan Anak
c. UU no 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
d. UU no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
e. UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
5. Kasus
a. Contoh kasus 1
Kasus Penjualan orang (Trafficking) dan mempekerjakan anak dibawah umur (Eksploitasi) seakan tak ada hentinya. Meski telah ada larangan tegas melalui Undang-undang, namun kasus tersebut tetap saja muncul. Seperti yang dialami oleh Susiana Binti Jamaluddin (16), warga Rt. 03 Rw. 02 Desa Beru Kecamatan Alas, yang saat ini sedang berada di Yordan (Timur Tengah) sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Belum dua bulan berada di perantuan, Susiana sudah tak betah dan di hadapkan dengan berbagai persoalan. “Saat ini ia sedang sakit dan ditinggal majikannya ke Luar Negeri (London – inggris, red). Ia juga belum menerima gajinya,” kata Keluarga Susiana, Muhadi saat melapor ke Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KP-TKI), kemarin. Dijelaskannya, Susiana diberangkat dari alas menuju jakarta oleh PT. Sapat Rizki tanggal 20 Agustus 2009. Namun setibanya di Jakarta, Susiana kemudian di opor ke PT. Delta Rona Adiguna yang beralamat di Jl. Eretan 1 No. 40 A, Rt. 004 Rw. 001 Condet Kecamatan Bae Kumbang – Karang Jati. Kemudian oleh PT. Delta Rona Adiguna, Susiana diberangkat ke Yordan. Di Yordan sambung dia, dalam jangka waktu satu bulan, Susiana telah tiga kali berganti majikan. “Pada majikan pertama ia (Susiana, red) hanya bekerja selama 10 hari, kemudian diopor ke majikan kedua dan hanya bekerja sela 7 hari. Kemudian di opor lagi kemajikan ketiga dan bekerja hampir sebulan atau sampai saat ini,” jelas Muhadi. Muhadi berharap, agar Susiana dapat dipulangkan dengan segera mengingat kondisinya yang sedang sakit diperantauan. Ditanya mengenai prihal pengalihan PJTKI di jakarta, Muhadi mengatakan, sponsor PT. Sapta Rizki mengkonrifmasikan kepada keluarga bahwa pengalihan tersebut karena Susiana belum cukup umur dan tidak dapat di berangkatkan oleh PJTKI yang bersangkutan. Hanya dapat diberangkatkan oleh PT. Delta Rona Adiguna. “Baru-baru ini, sponsor PT. Sapta Rizki meminta uang sebanyak Rp. 2 juta. Alasannya, sebagai biaya ganti rugi pengalihan PJTKI Susiana di jakarta. Tapi kami tidak berikan,” tambah dia. Sekretaris Aliansi Pembelaan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia (AP2BMI), Khairiman, yang kebetulan berada di tempat yang sama mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus menindak tegas ke dua PJTKI yang memberangkatkan Susiana. Menurut dia, selain sangsi berupan pencabutan izin operasional PJTKI, pemerintah juga harus menggunakan proses hukum terhadap PJTKI tersebut, karena terlibat dalam kasus pidana.“Ini jelas sebagai kasus perdagangan orang dan mempekerjakan anak dibawah umur. Kasus ini bisa dihadapkan dengan Undang-undang perlindungan anak dan perdangan orang,” tegas dia.
• Sumber : Kasus Anak, 26 Oktober 2009 (www.google.com)
• Kategori Kasus : - Yurisdiksi Universal (kekuasaan/hal/kewenangan suatu negara atas universal)
• Dasar Hukum : - Konvensi Jenewa 1949
• Analisa Kasus : Tindak pidana yang tunduk pada yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi semua negara dimana pun tindakan itu dilakukan. Tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, maka tindakan itu di pandang sebagai delik jure gentium dan semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku-pelakunya. Tujuan yurisdiksi universal sendiri untuk menjamin bahwa tidak ada tindak pidana semacam itu yang tidak dihukum. Kejahatan-kejahatan atau delik-delik jure gentium, selain perompakan dan kejahatan perang, menimbulkan pertimbangan-pertimbangan yang agak berbeda. Tindak pidana perdagangan obat bius, perdagangan wanita dan anak-anak serta pemalsuan mata uang telah dimasukkan dalam lingkup konvensi-konvensi yaituinternasional, tetapi ditangani atas dasar aut punier, aut dedere
b. Contoh kasus 2
Putusan Bebas Kasus Trafficking tidak Mencerminkan Rasa Keadilan (Kabupaten Cirebon, Pelita)
Putusan bebas terhadap para terdakwa dalam sidang kasus trafficking di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, menuai pertanyaan sejumlah pihak. Banyak pihak menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber melakukan banding. Persidangan kasus ini ditangani oleh Majelis Hakim Rustiyono, SH, Sahat Padamean, SH, dan Achmad Satibi, SH. Persidangan kasus tersebut merupakan limpahan BAP dari Mabes Polri dengan terdakwa masing-masing bernama Otong Bahrudin, Sukarmo, Subianto dan Indriani, dengan korban bernama Puji Rahayu asal Blok Posong Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Informasi menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kaburnya Puji Rahayu dari rumah majikannya di Singapura, yang kemudian dari hasil penyidikan terungkap masalah adanya pemalsuan KTP dan kartu keluar, serta masalah usia dibawah umur. Dalam dakwakan JPU, keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetuujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah).) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan nak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah).) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Selain itu, melanggar juga Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).) Jo Pasal 55 ayat (2) KUHP, serta Pasal 103 ayat (1) huruf C UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (Pasal 103 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang: (c.) melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Mengenai putusan ini, Wakil Ketua PN Sumber didampingi majelis hakim Rustiyono, SH, kepada Pelita, Senin (18/5) menyatakan putusan itu berdasarkan hasil musyawarah pertimbangan hakim antara lain, karena perbuatan terdakwa tidak terlepas dari perbuatan saksi korban Puji Rahayu. Kemudian, di persidangan sendiri saksi korban Rahayu mengatakan, terdakwa ini sebenarnya tidak bersalah, yang salah ini saya (saksi korban) sendiri, kata Rustiyono menirukan keterangan saksi korban Puji Rahayu saat di persidangan. Kemudian, lanjut Rustiyono, pertimbangan lainnya yakni adanya surat pernyataan dari orang tua saksi korban, yang isinya menyatakan Puji Rahayu umurnya adalah 23 tahun. Sedangkan terdakwa Sukarmo, Otong, dan Subiyanto, mengapa membantu, kata Rustiyono, itu juga ada surat pernyataan dari orang tua saksi korban. Intinya, isi surat itu bahwa orang tua Puji meminta untuk mencarikan PT penyalur TKI yang resmi. Menurut Rustiyono, waktu ditanya dalam sidang, Puji Rahayu mengatakan para terdakwa itu tidak bersalah, melainkan dirinya yang bersalah. Dan waktu diberangkatkan ke Singapura, dia kerasan mendapatkan majikan yang baik. Tapi terlepas dari itu, ini kan masih ada upaya hukum, ada kasasi. Kalau Andriyani ada banding. Jadi ya nanti kita lihat saja, katanya. Jadi prinsipnya, pengadilan itu bebasnya tidak ada campur tangan, boleh memutus, putusannya dalam bentuk, satu, bisa terbukti berarti dipidana. Bisa lepas, terbukti tapi bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan putusan bebas memang diatur di undang-undang, jelas Rustiyono. (ck-38) (www.hupelita.com).
6. Pencegahan Trafiking
Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak. Salah satu faktor pendorong kasus trafiking adalah ketidak-mampuan sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan pendidikan tinggi mereka akan mendapatkan pekerjaan dan tidak terjerumus dalam kasus trafiking karena latar belakang ekonomi. Pemerintah pun mengambil perannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Undang0undang yang telah dibuat disahkan, seharusnya menjadi pedoman bagi kasus-kasus trafiking yang amat luas dan menyebar. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama oleh semua pihak dalam kasus trafiking ini.
7. KESIMPULAN
Dalam penanganan perdagangan perempuan dan anak, diharapkan keterlibatan berbagai pihak di dalamnya mulai dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, kalangan akademisi, kelompok masyarakat, individu untuk dapat membantu korban perdagangan perempuan dan anak maupun untuk membantu memberikan dukungan dan tekanan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak melindungi korban dan menjerat pelaku perdagangan. Kuatnya keyakinan terhadap ajaran agama, mengetahui akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukan, dapat juga mengurangi terjadinya trafficking.
8. SARAN
Yang dapat anda lakukan jika saudara atau teman anda menjadi korban perdagangan (trafficking) berikan dukungan secara penuh, dan kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat tanggal, tempat kejadian serta ciri-ciri pelaku. Serta pilih orang yang dapat dipercaya (keluarga) untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Minta tolong untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
III. Daftar Pustaka
www.aimi-asi.org
www.amitofo.wordpress.com
www.antara.co.id.
www.bkkbn.go.id.
www.bpkp.org
www.fajaronline.com
www.google.com
www.gugustugastrafiking.com
www.kbrikl.org.my
www.kompas.com
Minggu, 03 Oktober 2010
Greenday - Wake Me Up When September Ends
__________________________________________________||
--------------------------------------------------||
Edit (7/28/05) : ||
||
Changed this To this ||
e| |----0-----0-----| e| |----------------| ||
B| |----1-1---1---1-| B| |----5-----5-----| ||
G| |--0-------0-----| G| |----5-5---5---5-| ||
D| |----------------| D| |--5-------5-----| ||
A| |3-------3-------| A| |3-------3-------| ||
E| |----------------| E| |----------------| ||
||
In Verse 1, playing the bar chord version of the ||
C chord makes it much easier to transition to ||
the Cm chord that follows it. ||
__________________________________________________||
--------------------------------------------------||
{Intro (acoustic)
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
{D| |5-----5---------|5-----5---------|5-----5---------|5-----5---------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{Verse 1
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
{D| |5-----5---------|4-----4---------|2-----2---------|0-----0---------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{
{ C Cm G G
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----5-----5-----|----4-----4-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |----5-5---5---5-|--5---5---5---0-|----0-0---0---0-|----0-0---0---0-|
{D| |--5-------5-----|--------5-----0-|--0-------0-----|--0-------0-----|
{A| |3-------3-------|3---------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|3-------3-------|3-------3-------|
Repeat Verse 1 except final measure, then G G/Gb
play |----3-----------|
this > |----3-------3-0-|
> |----0-0-----0---|
> |--0-------------|
|----------0-----|
|3-------2-------|
Bridge
Em Bm C G G/Gb
e| |----------------|----------------|----0-----0-----|----3-----------|
B| |----0-----0-----|----3-----3-----|----1-1---1-----|----3-------3-0-|
G| |----0-0---0-----|----4-----4-----|--0-------0---0-|----0-0-----0---|
D| |--2-------2---0-|--4---4-------4-|--------------0-|--0-------------|
A| |----------------|2-------2-------|3-------3-------|----------0-----|
E| |0-------0-------|----------------|----------------|3-------2-------|
Em Bm C D
e| |----------------|----------------|----0-----0-----|----2-----2-----|
B| |----0-----0-----|----3-----3-----|----1-1---1-----|----3-3---3-----|
G| |----0-0---0-----|----4-----4-----|--0-------0---0-|--2---2---2---0-|
D| |--2-------2---0-|--4---4-------4-|----------------|0-------0-------|
A| |----------------|2-------2-------|3-------3-------|----------------|
E| |0-------0-------|----------------|----------------|----------------|
Repeat Verse 1
Repeat Intro
W/Distortion,
Play 2 measures of Intro, then play
the first 4 measures of Verse 1
{Chorus
{ C Cm G5
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |5-5-5-5-5-5-5-5-|4-4-4-4-4-4-4-4-|----------------|----------------|
{G| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|----------------|----------------|
{D| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
{A| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
{E| |----------------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|
Play the first 4 measures of Verse 1, then,
C Cm G5 G5/Gb
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |5-5-5-5-5-5-5-5-|4-4-4-4-4-4-4-4-|----------------|----------------|
G| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|----------------|----------------|
D| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
A| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
E| |----------------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-2-2-2-2-|
Distorted Bridge
E5 Bm C5 G5 G5/Gb
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |----------------|----3-----------|----------------|----------------|
G| |----------------|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|----------------|
D| |2-2-2-2-2-2-2-2-|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|
A| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-0-|3-3-3-3-3-3-3-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|
E| |0-0-0-0-0-0-0-0-|----------------|----------------|3-3-3-3-2-2-2-0-|
E5 Bm C5 D5
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |----------------|----3-3-3-3-3---|----------------|----------------|
G| |----------------|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|7-7-7-7-7-7-7-7-|
D| |2-2-2-2-2-2-2-2-|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|7-7-7-7-7-7-7-7-|
A| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-0-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
E| |0-0-0-0-0-0-0-0-|----------------|----------------|----------------|
e| |----------------|------------3---|----------------|----------------|
B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
D| |5-----5---------|4-----4---------|2-----2---------|0-----0---------|
A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
C Cm G5 G5/Gb
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |5-5-5-5-5-5-5-5-|4-4-4-4-4-4-4-4-|----------------|----------------|
G| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|----------------|----------------|
D| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
A| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
E| |----------------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-2-2-2-2-|
{Solo
{Guitar1
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----12----12--12|----12----12--12|----13----13--13|1515151515151515|
{G|/|1212--1212--12--|1111--1111--11--|1212--1212--12--|1212121211111111|
{D| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----12----12--12|----12----12--12|----13----13--13|1515151515151515|
{G| |1212--1212--12--|1111--1111--11--|1212--1212--12--|1212121212121212|
{D| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{
{e| |----------------|----------------|----------------|
{B| |1515151515151515|1515151515151515|1515151515151515|
{G| |1111111111111111|1212121212121212|1111111111111111| Go to the next
{D| |----------------|----------------|----------------| Guitar1 section
{A| |----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|
{Guitar2 (Rhythm Guitar) during the Solo
{ E5 Bm C5 G5 G5/Gb
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----------------|----3-----------|----------------|----------------|
{G| |----------------|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|----------------|
{D| |2-2-2-2-2-2-2-2-|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
{A| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-0-|3-3-3-3-3-3-3-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
{E| |0-0-0-0-0-0-0-0-|----------------|----------------|3-3-3-3-2-2-2-2-|
{
{ E5 Bm C5 D5
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----------------|----3-----------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|
{G| |----------------|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|2-2-2-2-2-2-2-2-|
{D| |2-2-2-2-2-2-2-2-|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|0-0-0-0-0-0-0-0-|
{A| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-0-|3-3-3-3-3-3-3-3-|----------------|
{E| |0-0-0-0-0-0-0-0-|----------------|----------------|----------------|
{
{ D5
{e| |----------------|----------------|----------------|
{B| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|
{G| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-2-|
{D| |0-0-0-0-0-0-0-0-|0-0-0-0-0-0-0-0-|0-0-0-0-0-0-0-0-|
{A| |----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|
Guitar2 (still w/distortion)
G
e| |3---------------|
B| |3---------------|
G| |0---------------|
D| |----------------|
A| |----------------|
E| |----------------|
{Guitar1 (clean/acoustic)
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
{D| |5-----5---------|5-----5---------|5-----5---------|5-----5---------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
{D| |5-----5---------|4-----4---------|2-----2---------|0-----0---------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
W/Distortion for the rest of the song,
Play the Chorus,
Play the first 4 measures of Verse 1,
Repeat the Chorus 2X,
End with:
C Cm G5
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |5-5-5-5-5-5-5-5-|4-4-4-4-4-4-4-4-|----------------|----------------|
G| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|----------------|----------------|
D| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5---------------|
A| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5---------------|
E| |----------------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|3---------------|
--------------------------------------------------||
Edit (7/28/05) : ||
||
Changed this To this ||
e| |----0-----0-----| e| |----------------| ||
B| |----1-1---1---1-| B| |----5-----5-----| ||
G| |--0-------0-----| G| |----5-5---5---5-| ||
D| |----------------| D| |--5-------5-----| ||
A| |3-------3-------| A| |3-------3-------| ||
E| |----------------| E| |----------------| ||
||
In Verse 1, playing the bar chord version of the ||
C chord makes it much easier to transition to ||
the Cm chord that follows it. ||
__________________________________________________||
--------------------------------------------------||
{Intro (acoustic)
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
{D| |5-----5---------|5-----5---------|5-----5---------|5-----5---------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{Verse 1
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
{D| |5-----5---------|4-----4---------|2-----2---------|0-----0---------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{
{ C Cm G G
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----5-----5-----|----4-----4-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |----5-5---5---5-|--5---5---5---0-|----0-0---0---0-|----0-0---0---0-|
{D| |--5-------5-----|--------5-----0-|--0-------0-----|--0-------0-----|
{A| |3-------3-------|3---------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|3-------3-------|3-------3-------|
Repeat Verse 1 except final measure, then G G/Gb
play |----3-----------|
this > |----3-------3-0-|
> |----0-0-----0---|
> |--0-------------|
|----------0-----|
|3-------2-------|
Bridge
Em Bm C G G/Gb
e| |----------------|----------------|----0-----0-----|----3-----------|
B| |----0-----0-----|----3-----3-----|----1-1---1-----|----3-------3-0-|
G| |----0-0---0-----|----4-----4-----|--0-------0---0-|----0-0-----0---|
D| |--2-------2---0-|--4---4-------4-|--------------0-|--0-------------|
A| |----------------|2-------2-------|3-------3-------|----------0-----|
E| |0-------0-------|----------------|----------------|3-------2-------|
Em Bm C D
e| |----------------|----------------|----0-----0-----|----2-----2-----|
B| |----0-----0-----|----3-----3-----|----1-1---1-----|----3-3---3-----|
G| |----0-0---0-----|----4-----4-----|--0-------0---0-|--2---2---2---0-|
D| |--2-------2---0-|--4---4-------4-|----------------|0-------0-------|
A| |----------------|2-------2-------|3-------3-------|----------------|
E| |0-------0-------|----------------|----------------|----------------|
Repeat Verse 1
Repeat Intro
W/Distortion,
Play 2 measures of Intro, then play
the first 4 measures of Verse 1
{Chorus
{ C Cm G5
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |5-5-5-5-5-5-5-5-|4-4-4-4-4-4-4-4-|----------------|----------------|
{G| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|----------------|----------------|
{D| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
{A| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
{E| |----------------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|
Play the first 4 measures of Verse 1, then,
C Cm G5 G5/Gb
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |5-5-5-5-5-5-5-5-|4-4-4-4-4-4-4-4-|----------------|----------------|
G| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|----------------|----------------|
D| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
A| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
E| |----------------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-2-2-2-2-|
Distorted Bridge
E5 Bm C5 G5 G5/Gb
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |----------------|----3-----------|----------------|----------------|
G| |----------------|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|----------------|
D| |2-2-2-2-2-2-2-2-|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|
A| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-0-|3-3-3-3-3-3-3-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|
E| |0-0-0-0-0-0-0-0-|----------------|----------------|3-3-3-3-2-2-2-0-|
E5 Bm C5 D5
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |----------------|----3-3-3-3-3---|----------------|----------------|
G| |----------------|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|7-7-7-7-7-7-7-7-|
D| |2-2-2-2-2-2-2-2-|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|7-7-7-7-7-7-7-7-|
A| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-0-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
E| |0-0-0-0-0-0-0-0-|----------------|----------------|----------------|
e| |----------------|------------3---|----------------|----------------|
B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
D| |5-----5---------|4-----4---------|2-----2---------|0-----0---------|
A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
C Cm G5 G5/Gb
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |5-5-5-5-5-5-5-5-|4-4-4-4-4-4-4-4-|----------------|----------------|
G| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|----------------|----------------|
D| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
A| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
E| |----------------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-2-2-2-2-|
{Solo
{Guitar1
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----12----12--12|----12----12--12|----13----13--13|1515151515151515|
{G|/|1212--1212--12--|1111--1111--11--|1212--1212--12--|1212121211111111|
{D| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----12----12--12|----12----12--12|----13----13--13|1515151515151515|
{G| |1212--1212--12--|1111--1111--11--|1212--1212--12--|1212121212121212|
{D| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{
{e| |----------------|----------------|----------------|
{B| |1515151515151515|1515151515151515|1515151515151515|
{G| |1111111111111111|1212121212121212|1111111111111111| Go to the next
{D| |----------------|----------------|----------------| Guitar1 section
{A| |----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|
{Guitar2 (Rhythm Guitar) during the Solo
{ E5 Bm C5 G5 G5/Gb
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----------------|----3-----------|----------------|----------------|
{G| |----------------|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|----------------|
{D| |2-2-2-2-2-2-2-2-|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
{A| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-0-|3-3-3-3-3-3-3-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|
{E| |0-0-0-0-0-0-0-0-|----------------|----------------|3-3-3-3-2-2-2-2-|
{
{ E5 Bm C5 D5
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----------------|----3-----------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|
{G| |----------------|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|2-2-2-2-2-2-2-2-|
{D| |2-2-2-2-2-2-2-2-|4-4-4-4-4-4-4-0-|5-5-5-5-5-5-5-5-|0-0-0-0-0-0-0-0-|
{A| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-0-|3-3-3-3-3-3-3-3-|----------------|
{E| |0-0-0-0-0-0-0-0-|----------------|----------------|----------------|
{
{ D5
{e| |----------------|----------------|----------------|
{B| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|
{G| |2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-2-|2-2-2-2-2-2-2-2-|
{D| |0-0-0-0-0-0-0-0-|0-0-0-0-0-0-0-0-|0-0-0-0-0-0-0-0-|
{A| |----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|
Guitar2 (still w/distortion)
G
e| |3---------------|
B| |3---------------|
G| |0---------------|
D| |----------------|
A| |----------------|
E| |----------------|
{Guitar1 (clean/acoustic)
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
{D| |5-----5---------|5-----5---------|5-----5---------|5-----5---------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{
{e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{B| |----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|----3-----3-----|
{G| |--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|--0-----0-------|
{D| |5-----5---------|4-----4---------|2-----2---------|0-----0---------|
{A| |----------------|----------------|----------------|----------------|
{E| |----------------|----------------|----------------|----------------|
W/Distortion for the rest of the song,
Play the Chorus,
Play the first 4 measures of Verse 1,
Repeat the Chorus 2X,
End with:
C Cm G5
e| |----------------|----------------|----------------|----------------|
B| |5-5-5-5-5-5-5-5-|4-4-4-4-4-4-4-4-|----------------|----------------|
G| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|----------------|----------------|
D| |5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5---------------|
A| |3-3-3-3-3-3-3-3-|3-3-3-3-3-3-3-3-|5-5-5-5-5-5-5-5-|5---------------|
E| |----------------|----------------|3-3-3-3-3-3-3-3-|3---------------|
Greenday - Waiting
INTRO: Guitar 1-no bass-clean guitar
e|----------------------------------------------------------------|
B|----------------------------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|x2
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-----------------------6-6-6-6-6----------------------|
I’ve been waiting a long time for this moment to come I’m
Destined for anything at allllllllllllllllllllll
RIFF VESE-distorted-bass and guitar 2 enter
e|----------|------------------------------------------------------|
B|----------|------------------------------------------------------|
G|-6--6--6--|----------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-|
D|-6--6--6--|6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-|
A|-4--4--4--|6-6-6-6-6-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-|
E|----------|4-4-4-4-4------------------------6-6-6-6-6------------|
1.Downtown lights will be shining on me like a new
diamond
ring out under the midnight houuuuuurrrrrrrrr
e|----------------------------------------------------------------|
B|----------------------------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-----------------------6-6-6-6-6----------------------|
No one can touch me and I can’t turn my back its
Too late ready or not at alllllllllll
CHORUS:
e|-----------------------------------------------------|
B|-----------------------------------------------------|
G|----------------------------------------3-3-3-3-3-3--|
D|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1--3-3-3-3-3-3--|
A|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1--1-1-1-1-1-1--|
E|-1-1-1-1-1-1--0-0-0-0-0-0-—0-0-0-0-0-0---------------|
I’m so much closer than I have ever known ”Wake Up“
RIFF 2:
e|---------------------|
B|---------------------|
G|-6-6-6---------6-6-6-|
D|-6-6-6--6-6-6--6-6-6-|
A|-4-4-4--6-6-6--4-4-4-| DRUM FILL
E|--------4-4-4--------|
VERSE
e|----------------------------------------------------------------|
B|----------------------------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-----------------------6-6-6-6-6----------------------|
2.Dawning of a new era Calling don’t let it catch you
falling ready or not at allllllllllllllllllllllllllll
3.So close enough to taste it Almost I can embrace this
feeling On the tip of my tonggggggggggggggggggggggue
CHORUS:
e|-----------------------------------------------------|
B|-----------------------------------------------------|
G|----------------------------------------3-3-3-3-3-3--|
D|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1--3-3-3-3-3-3--|
A|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1--1-1-1-1-1-1--|
E|-1-1-1-1-1-1--0-0-0-0-0-0-—0-0-0-0-0-0---------------|
I’m so much closer than I have ever known ”Wake Up“
RIFF 3
e|------------------------------------| e|---------|
B|------------------------------------| B|---------|
G|-6-6-6---------6-6-6--------6---6---| G|8-8-8-8--|
D|-6-6-6--6-6-6--6-6-6-6-6-6--6-6-6-6-|x4 D|8-8-8-8--|
A|-4-4-4--6-6-6--4-4-4-6-6-6--4-6-4-6-|then A|6-6-6-6--|
E|--------4-4-4--------4-4-4----4---4-| E|---------|
Better thank you lucky stars
SOLO: guitar 2-distortion
e|----------------|----------------|-------------------------------4-|
B|----------------|----------------|----------------3---6-3----------|
G|-8-5~--3-5-6-5-3|-8-5~--3-5-6-5-3|-5-1~-3-5-6-5-3---3-----3--1-1---|
D|----------------|----------------|---------------------------------|
A|----------------|----------------|---------------------------------|
E|----------------|----------------|---------------------------------|
SOLO: guitar 1-distortion
e|--------------------------------------------|
B|--------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-------------6-6-6-6-6------------|
SOLO CHORUS: guitar 2-distortion
e|------8---11-8-------8---11-8-------8---11-8-------------|
B|----9---9------9---9---9------9---9---9------9-----------|
G|-10--------------9--------------8------------------7~/3~-|
D|---------------------------------------------------------|
A|---------------------------------------------------------|
E|---------------------------------------------------------|
CHORUS:
e|-------------------------------------------|
B|-------------------------------------------|
G|---------------------------------------3~--|
D|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1-3~~-|
A|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1—1~~-|
E|-1-1-1-1-1-1--0-0-0-0-0-0-—0-0-0-0-0-0-----|
I’m so much closer than I have ever known Wake Up
REPEAT RIFF 3
BRIDGE: guitar 1 OR 2-clean guitar-for clean guitar have the NECK pick up selected and
tone 10
PLAY THIS TWICE!! First time NO lyrics
e|-4-4-4-4-4----------------------------6-6-6-6-6----------------------|
B|-4-4-4-4-4--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
G|-5-5-5-5-5--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4----------------------------6-6-6-6-6----------------------|
I’ve been waiting a life time for this moment to come I’m
e|-4-4-4-4-4---------------------6-6-6-6-6-------|
B|-4-4-4-4-4--4-4-4-4-4-4-4-4-4--6-6-6-6-6--6~~~-|
G|-5-5-5-5-5--6-6-6-6-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6--6~~~-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6~~~-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4~~~-|
E|-4-4-4-4-4---------------------6-6-6-6-6-------|
destined for anything at alllllllllllll
Pause...BAM!
VERSE
e|------------------------------------------------------------------|
B|------------------------------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-----------------------6-6-6-6-6------------------------|
Dumbstruck color me stupid good luck you’re gonna need it
Where I’m going if I get there at alll
OUTRO: guitars 1 and 2-distorted
e|--------------------------------------------|
B|--------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-------------6-6-6-6-6------------|
WAKE UPPPPPPPPP
BETTER THAN YOUR LUCK STARS!
e|---------------------------------------|
B|---------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-------------6~~~-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6~~~-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4~~~-|
E|-4-4-4-4-4-------------6-6-6-6-6-------|
ALSO! There is another way of playing this song. Green Day is popular with this way in
tuning is half a step down. For example, Dookie…the whole album was half a step down. In
words you could play everything 1 fret down if the song is in half step down. But since
did a standard tuning tab you tune your guitar half a step down and play everything 1
up. But since I’m caring enough I don’t want to go and find another tab so here is this
tab but only in half step tuning and the finger completely changed!
This is also good for those who can't add and subtract small numbers.
INTRO:
eb|---------------------------------------------------------------|
Bb|---------------------------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7---------------------|
I’ve been waiting a long time for this moment to come I’m
Destined for anything at allllllllllllllllllllll
RIFF VERSE
eb|----------|------------------------------------------------------|
Bb|----------|------------------------------------------------------|
Gb|-7--7--7--|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-------------7-7-7-7-7-|
Db|-7--7--7--|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-|
Ab|-5--5--5--|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-|
Eb|----------|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7------------|
Downtown lights will be shining on me like a new
Diamond
ring out Under the midnight houuuuuuuuuuuuuuuuur
No one can touch me now and I can’t turn my
eb|---------------------------------------------------------------|
Bb|---------------------------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7---------------------|
back it’s
too late ready or not at allllllllllllllllll
CHORUS:
eb|-----------------------------------------------------|
Bb|-----------------------------------------------------|
Gb|----------------------------------------4-4-4-4-4-4--|
Db|-4-4-4-4-4-4--3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--4-4-4-4-4-4--|
Ab|-4-4-4-4-4-4--4-4-4-4-4-4--2-2-2-2-2-2--2-2-2-2-2-2--|
Eb|-2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1-—0-0-0-0-0-0---------------|
I’m so much closer then I have ever known WAKE UP
RIFF 2:
eb|---------------------|
Bb|---------------------|
Gb|-7-7-7---------7-7-7-|
Db|-7-7-7--7-7-7--7-7-7-|
Ab|-5-5-5--7-7-7--5-5-5-|
Eb|--------5-5-5--------|
VERSE
eb|-------------------------------------------------------------------|
Bb|-------------------------------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7-------------------------|
Dawning of a new era calling don’t let it catch you
Falling ready or not at allllllllllllllllllllllllllllllllll
So close enough to taste it almost I can embrace this
Feeling on the tip of my tonguuuuuuuuuuuuuue
CHORUS:
eb|-----------------------------------------------------|
Bb|-----------------------------------------------------|
Gb|----------------------------------------4-4-4-4-4-4--|
Db|-4-4-4-4-4-4--3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--4-4-4-4-4-4--|
Ab|-4-4-4-4-4-4--4-4-4-4-4-4--2-2-2-2-2-2--2-2-2-2-2-2--|
Eb|-2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1-—0-0-0-0-0-0---------------|
I’m so much closer then I have ever known WAKE UP
RIFF 3
eb|------------------------------------| eb|---------|
Bb|------------------------------------| Bb|---------|
Gb|-7-7-7---------7-7-7--------7---7---| Gb|9-9-9-9--|
Db|-7-7-7--7-7-7--7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-|x4 Db|9-9-9-9--|
Ab|-5-5-5--7-7-7--5-5-5-7-7-7--5-7-5-7-|then Ab|7-7-7-7--|
Eb|--------5-5-5--------5-5-5----5---5-| Eb|---------|
SOLO: guitar 2-distortion
eb|----------------|----------------|-------------------------------5-|
Bb|----------------|----------------|----------------4---7-4----------|
Gb|-9-6~--4-6-7-6-4|-9-6~--4-6-7-6-4|-6-2~-4-6-7-6-4---4-----4--2-2---|
Db|----------------|----------------|---------------------------------|
Ab|----------------|----------------|---------------------------------|
Eb|----------------|----------------|---------------------------------|
SOLO: guitar 1-distortion
eb|--------------------------------------------|
Bb|--------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-------------7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-------------7-7-7-7-7------------|
SOLO CHORUS: guitar 2-distortion
eb|-------9----12-9----------9----12---------9----12-9-----------|
Bb|----10---10------10----10---10----10---10---10------9---------|
Gb|-11-----------------10---------------9-----------------8~/4~--|
Db|--------------------------------------------------------------|
Ab|--------------------------------------------------------------|
Eb|--------------------------------------------------------------|
CHORUS:
eb|---------------------------------------------|
Bb|---------------------------------------------|
Gb|----------------------------------------4~~--|
Db|-4-4-4-4-4-4--3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--4~~--|
Ab|-4-4-4-4-4-4--4-4-4-4-4-4--2-2-2-2-2-2--2~~--|
Eb|-2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1-—0-0-0-0-0-0-------|
I’m so much closer then I have ever known WAKE UP
BRIDGE: guitar 1 OR 2-clean guitar OR acoustic guitar
PLAY THIS TWICE. First time NO lyrics.
eb|-5-5-5-5-5-------------------------7-7-7-7-7-----------------------|
Bb|-5-5-5-5-5--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Gb|-6-6-6-6-6--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--|
Eb|-5-5-5-5-5-------------------------7-7-7-7-7-----------------------|
I’ve been waiting a long time for this moment to come I’m
eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7--------|
Bb|-5-5-5-5-5--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--7~~~--|
Gb|-6-6-6-6-6--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--7~~~--|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7~~~--|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5~~~--|
Eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7--------|
Destined for anything at alllllllllllll
eb|------------------------------------------------------------------|
Bb|------------------------------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--|
Eb|-5-5-5-5-5------------------------7-7-7-7-7-----------------------|
Dumbstruck color me stupid good luck you’re gonna need it
Where I’m going if I get there at all
OUTRO: guitars 1 and 2-distorted
eb|--------------------------------------------|
Bb|--------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-------------7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-------------7-7-7-7-7------------|
WAKE UP
eb|----------------------------------------|
Bb|----------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-------------7~~~--|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7~~~--|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5~~~--|
Eb|-5-5-5-5-5-------------7-7-7-7-7--------|
BETTER THANK YOUR LUCKY STARS!
BASS GUITAR: Im srry to thoes who all printed this tab and tuned their basses down. you
dont have to after analyzing the song more. srry!
this is in standard tuning and played w. a pick w. a nice clean, warm tone. Its pretty
so you can add your own fills to the song to spice it up...its what i do and it sounds so
cooler and adds another layer to the song.
Intro: Guitar Only
Riff VERSE
G|----------|---------------------------------------------|
D|----------|---------------------------------------------|
A|-4--------|-------------4-4-4-4-4-------------4-4-4-4-4-|
E|----6--4--|---4-4-4-4-4------------6-6-6-6-6------------|
CHORUS:
G|--------------------------------------------------------|
D|--------------------------------------------------------|
A|-8-8-8-8-8-8/-\7-7-7-7-7-7/--\6-6-6-6-6-6/--------------|
E|--------------------------------------------6-6-6-6-6-6-|
RIFF 2:
G|---------------------|
D----------------------|
A|-4-4-4---------4-5-4-|
E|--------4-4-4--------| Do this for the first time then do the third riff from there on:
RIFF 3
G|------------------------------------| G|---------|
D|------------------------------------|x4 D|---------|
A|-4-4-4--------4-4-4---------4---4---|then A|6-6-6-6--|
E|--------4-4-4--------4-4-4----4—--4-| E|---------|
Solo:
G|---------------------------------------------|
D|---------------------------------------------|
A|-------------4-4-4-4-4-------------4-4-4-4-4-|
E|---4-4-4-4-4------------6-6-6-6-6------------|
Bridge: Guitar only
Outro:
G|---------------------------------------------|
D|---------------------------------------------|
A|-------------4-4-4-4-4-------------4-4-4-4-4-|
E|---4-4-4-4-4------------6-6-6-6-6------------|
G|--------------------------------------|
D|--------------------------------------|
A|-------------4-4-4-4-4-------------4~-|
E|---4-4-4-4-4------------6-6-6-6-6-----|
e|----------------------------------------------------------------|
B|----------------------------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|x2
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-----------------------6-6-6-6-6----------------------|
I’ve been waiting a long time for this moment to come I’m
Destined for anything at allllllllllllllllllllll
RIFF VESE-distorted-bass and guitar 2 enter
e|----------|------------------------------------------------------|
B|----------|------------------------------------------------------|
G|-6--6--6--|----------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-|
D|-6--6--6--|6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-|
A|-4--4--4--|6-6-6-6-6-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-|
E|----------|4-4-4-4-4------------------------6-6-6-6-6------------|
1.Downtown lights will be shining on me like a new
diamond
ring out under the midnight houuuuuurrrrrrrrr
e|----------------------------------------------------------------|
B|----------------------------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-----------------------6-6-6-6-6----------------------|
No one can touch me and I can’t turn my back its
Too late ready or not at alllllllllll
CHORUS:
e|-----------------------------------------------------|
B|-----------------------------------------------------|
G|----------------------------------------3-3-3-3-3-3--|
D|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1--3-3-3-3-3-3--|
A|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1--1-1-1-1-1-1--|
E|-1-1-1-1-1-1--0-0-0-0-0-0-—0-0-0-0-0-0---------------|
I’m so much closer than I have ever known ”Wake Up“
RIFF 2:
e|---------------------|
B|---------------------|
G|-6-6-6---------6-6-6-|
D|-6-6-6--6-6-6--6-6-6-|
A|-4-4-4--6-6-6--4-4-4-| DRUM FILL
E|--------4-4-4--------|
VERSE
e|----------------------------------------------------------------|
B|----------------------------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-----------------------6-6-6-6-6----------------------|
2.Dawning of a new era Calling don’t let it catch you
falling ready or not at allllllllllllllllllllllllllll
3.So close enough to taste it Almost I can embrace this
feeling On the tip of my tonggggggggggggggggggggggue
CHORUS:
e|-----------------------------------------------------|
B|-----------------------------------------------------|
G|----------------------------------------3-3-3-3-3-3--|
D|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1--3-3-3-3-3-3--|
A|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1--1-1-1-1-1-1--|
E|-1-1-1-1-1-1--0-0-0-0-0-0-—0-0-0-0-0-0---------------|
I’m so much closer than I have ever known ”Wake Up“
RIFF 3
e|------------------------------------| e|---------|
B|------------------------------------| B|---------|
G|-6-6-6---------6-6-6--------6---6---| G|8-8-8-8--|
D|-6-6-6--6-6-6--6-6-6-6-6-6--6-6-6-6-|x4 D|8-8-8-8--|
A|-4-4-4--6-6-6--4-4-4-6-6-6--4-6-4-6-|then A|6-6-6-6--|
E|--------4-4-4--------4-4-4----4---4-| E|---------|
Better thank you lucky stars
SOLO: guitar 2-distortion
e|----------------|----------------|-------------------------------4-|
B|----------------|----------------|----------------3---6-3----------|
G|-8-5~--3-5-6-5-3|-8-5~--3-5-6-5-3|-5-1~-3-5-6-5-3---3-----3--1-1---|
D|----------------|----------------|---------------------------------|
A|----------------|----------------|---------------------------------|
E|----------------|----------------|---------------------------------|
SOLO: guitar 1-distortion
e|--------------------------------------------|
B|--------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-------------6-6-6-6-6------------|
SOLO CHORUS: guitar 2-distortion
e|------8---11-8-------8---11-8-------8---11-8-------------|
B|----9---9------9---9---9------9---9---9------9-----------|
G|-10--------------9--------------8------------------7~/3~-|
D|---------------------------------------------------------|
A|---------------------------------------------------------|
E|---------------------------------------------------------|
CHORUS:
e|-------------------------------------------|
B|-------------------------------------------|
G|---------------------------------------3~--|
D|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1-3~~-|
A|-3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1—1~~-|
E|-1-1-1-1-1-1--0-0-0-0-0-0-—0-0-0-0-0-0-----|
I’m so much closer than I have ever known Wake Up
REPEAT RIFF 3
BRIDGE: guitar 1 OR 2-clean guitar-for clean guitar have the NECK pick up selected and
tone 10
PLAY THIS TWICE!! First time NO lyrics
e|-4-4-4-4-4----------------------------6-6-6-6-6----------------------|
B|-4-4-4-4-4--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
G|-5-5-5-5-5--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4----------------------------6-6-6-6-6----------------------|
I’ve been waiting a life time for this moment to come I’m
e|-4-4-4-4-4---------------------6-6-6-6-6-------|
B|-4-4-4-4-4--4-4-4-4-4-4-4-4-4--6-6-6-6-6--6~~~-|
G|-5-5-5-5-5--6-6-6-6-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6--6~~~-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6~~~-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4~~~-|
E|-4-4-4-4-4---------------------6-6-6-6-6-------|
destined for anything at alllllllllllll
Pause...BAM!
VERSE
e|------------------------------------------------------------------|
B|------------------------------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-----------------------6-6-6-6-6------------------------|
Dumbstruck color me stupid good luck you’re gonna need it
Where I’m going if I get there at alll
OUTRO: guitars 1 and 2-distorted
e|--------------------------------------------|
B|--------------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-------------6-6-6-6-6-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6-6-6-6-6-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4-4-4-4-4-|
E|-4-4-4-4-4-------------6-6-6-6-6------------|
WAKE UPPPPPPPPP
BETTER THAN YOUR LUCK STARS!
e|---------------------------------------|
B|---------------------------------------|
G|------------6-6-6-6-6-------------6~~~-|
D|-6-6-6-6-6--6-6-6-6-6--8-8-8-8-8--6~~~-|
A|-6-6-6-6-6--4-4-4-4-4--8-8-8-8-8--4~~~-|
E|-4-4-4-4-4-------------6-6-6-6-6-------|
ALSO! There is another way of playing this song. Green Day is popular with this way in
tuning is half a step down. For example, Dookie…the whole album was half a step down. In
words you could play everything 1 fret down if the song is in half step down. But since
did a standard tuning tab you tune your guitar half a step down and play everything 1
up. But since I’m caring enough I don’t want to go and find another tab so here is this
tab but only in half step tuning and the finger completely changed!
This is also good for those who can't add and subtract small numbers.
INTRO:
eb|---------------------------------------------------------------|
Bb|---------------------------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7---------------------|
I’ve been waiting a long time for this moment to come I’m
Destined for anything at allllllllllllllllllllll
RIFF VERSE
eb|----------|------------------------------------------------------|
Bb|----------|------------------------------------------------------|
Gb|-7--7--7--|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-------------7-7-7-7-7-|
Db|-7--7--7--|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-|
Ab|-5--5--5--|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-|
Eb|----------|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7------------|
Downtown lights will be shining on me like a new
Diamond
ring out Under the midnight houuuuuuuuuuuuuuuuur
No one can touch me now and I can’t turn my
eb|---------------------------------------------------------------|
Bb|---------------------------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7---------------------|
back it’s
too late ready or not at allllllllllllllllll
CHORUS:
eb|-----------------------------------------------------|
Bb|-----------------------------------------------------|
Gb|----------------------------------------4-4-4-4-4-4--|
Db|-4-4-4-4-4-4--3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--4-4-4-4-4-4--|
Ab|-4-4-4-4-4-4--4-4-4-4-4-4--2-2-2-2-2-2--2-2-2-2-2-2--|
Eb|-2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1-—0-0-0-0-0-0---------------|
I’m so much closer then I have ever known WAKE UP
RIFF 2:
eb|---------------------|
Bb|---------------------|
Gb|-7-7-7---------7-7-7-|
Db|-7-7-7--7-7-7--7-7-7-|
Ab|-5-5-5--7-7-7--5-5-5-|
Eb|--------5-5-5--------|
VERSE
eb|-------------------------------------------------------------------|
Bb|-------------------------------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7-------------------------|
Dawning of a new era calling don’t let it catch you
Falling ready or not at allllllllllllllllllllllllllllllllll
So close enough to taste it almost I can embrace this
Feeling on the tip of my tonguuuuuuuuuuuuuue
CHORUS:
eb|-----------------------------------------------------|
Bb|-----------------------------------------------------|
Gb|----------------------------------------4-4-4-4-4-4--|
Db|-4-4-4-4-4-4--3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--4-4-4-4-4-4--|
Ab|-4-4-4-4-4-4--4-4-4-4-4-4--2-2-2-2-2-2--2-2-2-2-2-2--|
Eb|-2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1-—0-0-0-0-0-0---------------|
I’m so much closer then I have ever known WAKE UP
RIFF 3
eb|------------------------------------| eb|---------|
Bb|------------------------------------| Bb|---------|
Gb|-7-7-7---------7-7-7--------7---7---| Gb|9-9-9-9--|
Db|-7-7-7--7-7-7--7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-|x4 Db|9-9-9-9--|
Ab|-5-5-5--7-7-7--5-5-5-7-7-7--5-7-5-7-|then Ab|7-7-7-7--|
Eb|--------5-5-5--------5-5-5----5---5-| Eb|---------|
SOLO: guitar 2-distortion
eb|----------------|----------------|-------------------------------5-|
Bb|----------------|----------------|----------------4---7-4----------|
Gb|-9-6~--4-6-7-6-4|-9-6~--4-6-7-6-4|-6-2~-4-6-7-6-4---4-----4--2-2---|
Db|----------------|----------------|---------------------------------|
Ab|----------------|----------------|---------------------------------|
Eb|----------------|----------------|---------------------------------|
SOLO: guitar 1-distortion
eb|--------------------------------------------|
Bb|--------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-------------7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-------------7-7-7-7-7------------|
SOLO CHORUS: guitar 2-distortion
eb|-------9----12-9----------9----12---------9----12-9-----------|
Bb|----10---10------10----10---10----10---10---10------9---------|
Gb|-11-----------------10---------------9-----------------8~/4~--|
Db|--------------------------------------------------------------|
Ab|--------------------------------------------------------------|
Eb|--------------------------------------------------------------|
CHORUS:
eb|---------------------------------------------|
Bb|---------------------------------------------|
Gb|----------------------------------------4~~--|
Db|-4-4-4-4-4-4--3-3-3-3-3-3--2-2-2-2-2-2--4~~--|
Ab|-4-4-4-4-4-4--4-4-4-4-4-4--2-2-2-2-2-2--2~~--|
Eb|-2-2-2-2-2-2--1-1-1-1-1-1-—0-0-0-0-0-0-------|
I’m so much closer then I have ever known WAKE UP
BRIDGE: guitar 1 OR 2-clean guitar OR acoustic guitar
PLAY THIS TWICE. First time NO lyrics.
eb|-5-5-5-5-5-------------------------7-7-7-7-7-----------------------|
Bb|-5-5-5-5-5--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Gb|-6-6-6-6-6--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--|
Eb|-5-5-5-5-5-------------------------7-7-7-7-7-----------------------|
I’ve been waiting a long time for this moment to come I’m
eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7--------|
Bb|-5-5-5-5-5--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--7~~~--|
Gb|-6-6-6-6-6--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--7~~~--|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7~~~--|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5~~~--|
Eb|-5-5-5-5-5-----------------------7-7-7-7-7--------|
Destined for anything at alllllllllllll
eb|------------------------------------------------------------------|
Bb|------------------------------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7------------7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-7-9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-7-7-7-7-7--|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-5-9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-5-5-5-5-5--|
Eb|-5-5-5-5-5------------------------7-7-7-7-7-----------------------|
Dumbstruck color me stupid good luck you’re gonna need it
Where I’m going if I get there at all
OUTRO: guitars 1 and 2-distorted
eb|--------------------------------------------|
Bb|--------------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-------------7-7-7-7-7-|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7-7-7-7-7-|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5-5-5-5-5-|
Eb|-5-5-5-5-5-------------7-7-7-7-7------------|
WAKE UP
eb|----------------------------------------|
Bb|----------------------------------------|
Gb|------------7-7-7-7-7-------------7~~~--|
Db|-7-7-7-7-7--7-7-7-7-7--9-9-9-9-9--7~~~--|
Ab|-7-7-7-7-7--5-5-5-5-5--9-9-9-9-9--5~~~--|
Eb|-5-5-5-5-5-------------7-7-7-7-7--------|
BETTER THANK YOUR LUCKY STARS!
BASS GUITAR: Im srry to thoes who all printed this tab and tuned their basses down. you
dont have to after analyzing the song more. srry!
this is in standard tuning and played w. a pick w. a nice clean, warm tone. Its pretty
so you can add your own fills to the song to spice it up...its what i do and it sounds so
cooler and adds another layer to the song.
Intro: Guitar Only
Riff VERSE
G|----------|---------------------------------------------|
D|----------|---------------------------------------------|
A|-4--------|-------------4-4-4-4-4-------------4-4-4-4-4-|
E|----6--4--|---4-4-4-4-4------------6-6-6-6-6------------|
CHORUS:
G|--------------------------------------------------------|
D|--------------------------------------------------------|
A|-8-8-8-8-8-8/-\7-7-7-7-7-7/--\6-6-6-6-6-6/--------------|
E|--------------------------------------------6-6-6-6-6-6-|
RIFF 2:
G|---------------------|
D----------------------|
A|-4-4-4---------4-5-4-|
E|--------4-4-4--------| Do this for the first time then do the third riff from there on:
RIFF 3
G|------------------------------------| G|---------|
D|------------------------------------|x4 D|---------|
A|-4-4-4--------4-4-4---------4---4---|then A|6-6-6-6--|
E|--------4-4-4--------4-4-4----4—--4-| E|---------|
Solo:
G|---------------------------------------------|
D|---------------------------------------------|
A|-------------4-4-4-4-4-------------4-4-4-4-4-|
E|---4-4-4-4-4------------6-6-6-6-6------------|
Bridge: Guitar only
Outro:
G|---------------------------------------------|
D|---------------------------------------------|
A|-------------4-4-4-4-4-------------4-4-4-4-4-|
E|---4-4-4-4-4------------6-6-6-6-6------------|
G|--------------------------------------|
D|--------------------------------------|
A|-------------4-4-4-4-4-------------4~-|
E|---4-4-4-4-4------------6-6-6-6-6-----|
Langganan:
Postingan (Atom)