Cari Blog Ini

Kamis, 05 Januari 2012

konsep

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini banyak perkembangan yang terjadi, bukan sekedara dari satu hal saja, seperti teknologi, komunikasi, budaya, politik dan juga perkembangan hukum yang harus selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam era reformasi yang berkembang di Indonesia saat ini, hukum menjadi sebuah panglima dalam pelaksanaan demokrasi yang mendasarkan pada hakikat dan keinganan semua rakyat di republik ini. Dalam penegakkannnya banyak dibutuhkan lembaga-lembaga yang berwenang untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ada saat ini, seperti lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Lembaga-lembaga itulah yang secara resmi berwenang dalam kekuasaannya masing-masing. Lembaga eksekitif sebagai penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan semua peraturan-peraturan yang telah dibuat dan diresmikan oleh lembaga legislative. Sementara dalam pengawalan pelaksaan aturan tersebut dilaksanakan oleh lembaga yudikatif dan lembaga peradilan lain.
Dalam hal pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan, di Indonesia ada lembaga khusus yang menjaga berdiri tegaknya Undang-Undang Dasar dan Pancasila, yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah konstitusi dalam tugasnya dalam UUD 1945 pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, …”. Jadi lembaga inilah yang menjaga kesakralan UUD 1945 terhadap undang-undang di bawahnya.
Lembaga legislative dalam melakukan tugasnya yaitu membuat undang-undang atau peraturan-peraturan baru haruslah sesuai atau sejalan dengan UUD 1945 yang notabanenya sebagai undang-undang tertinggi dalam susunan peraturan di republic ini.
Namun, adakah undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislative yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar UUD 1945? Tentu ada, dan mahkamah konstitusi berhak membatalkan atau mencabut atau merevisi sebagian atau seluruh isi atau undang-undang tersebut.
Dalam era saat ini, Indonesia ikut aktif dalam perkembangan globalisasi dunia yang banyak diikuti oleh negara-negara lain. Banyak hubunyan diplomatis Indonesia dengan negara lain, baik hubungan internasional yang bersifat regional, bilateral, multilateral, dsb. Dalam perkumpulan tersebut tentu saja ada yang dibicarakan dan kesepakatan yang dibuat. Kesepakatan inilah yang melahirkan perjanjian-perjanjian internasional bagi pihak yang terkait.
Perjanjian internasional adalah pedoman bagi negara-negara untuk melaksanakan isi dari perjanjian itu atau bisa dibilang undang-undang. Kiarena kedudukan perjanjian dengan undang-undang setara meskipun sanksi atas pelanggarannya berbeda. Dalam perjanjian internasional bisa diratifikasi oleh negara yang turut serta atau yang menjadi anggotanya. Proses pengadopsian (ratifikasi) perjanjian internasional menjadi undang-undang melalui persetujuan lembaga legislative. Jadi merekalah yang berhak dan mengesahkan ratifikasi atas perjanjian internasional tersebut.
Namun apakah semua perjanjian internasional yang diratifikasi oleh DPR sejalan dengan Undang-undang dasar 1945 dan nilai-nilai pancasila? Apakah Mahkamah Konstitusi bisa mengadakan Judicial Review terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah Mahkamah konstitusi berwenang dalam melakukan judicial review terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi menjadi undang-undang?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Undang-Undang
1. Pengertian Undang-Undang
Peraturan perundang-undangan adalah semua hukum dalam arti luas yang dibentuk dengan cara tertentu, oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Dalam artinya yang luas itu sebenarnya hukum dapat juga diartika putusan hakim, terutama yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprusensi .
Jadi undang-undang adalah bagian dari peraturan perundang-undangan.

2. Hierarki Undang-Undang
Semua peraturan yang mengikat itu disusun secara hierarkis untuk menentukan derajatnya masing-masing dengan konsekuensi jika ada dua peraturan yang bertentangan maka yang dinyatakkan berlaku adalah yang derajatnya lebih tinggi. Susunannya yaitu:
a. UUD
b. Tap MPR (S)
c. UU
d. Perpu
e. PP
f. Keppres
g. Perda



B. Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional. Sebagaimana tercantum dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Dalam pasal 2 Konvensi Wina 1969, perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebagai:
Suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri yaitu:
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, oraganisasi Internasional atau subjek hukum internasional, serta menimbulkan hal dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum public .
2. Ratifikasi Perjanjian Internasional
C. Judicial Review
1. Pengertian Judicial Review
2. Alasan Judicial Review
D. Kewenangan Lembaga Yudikatif melakukan Judicial Review
1. Mahkamah Konstitusi
2. Mahkamah Agung


k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar