I. Pengantar
Perdagangan perempuan dan anak (trafiking) telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Di masa lalu, perdagangan anak dan perempuan hanya dipandang sebagai pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi. jumlah konvensi terdahulu mengenai perdagangan hanya memfokuskan aspek ini. Namun seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan didefinisikan sebagai pemindahan, khususnya perempuan dan anak dengan atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam suatu negara atau ke luar negeri untuk semua perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi.
Trafiking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan. Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah, karena kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya suatu perubahan perbaikan. Sebagaimana yang dilaporkan Pemerintahan Malaysia, bahwa 4.268 pekerja seks berasal dari Indonesia. Demikian juga dengan wilayah perbatasan negara Malaysia dan Singapura. Data menunjukkan sebanyak 4.300 perempuan dan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks (Kompas, 10 Mei 2001) di wilayah tersebut. Kemudian di akhir tahun 2004 muncul lagi kasus yang sama, bahkan meningkat mencapai angka 300.000.1
Permasalahan perdagangan perempuan dan anak memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang berkaitan erat dengan proses industrialisasi dan pembangunan. Di negara-negara tertentu, perdagangan perempuan dan anak bahkan dijadikan sebagai bagian dari kebijakan politik perburuhan cheap Labour yang dimanfaatkan untuk menekan biaya produksi sehingga cenderung dieksploitasi.
Trafiking merupakan salah satu jalur terjadinya perdagangan orang yang korbannya rata-rata berada di bawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Apalagi, hingga saat ini posisi perempuan masihtermarjinalisasi, tersubordinasi yang secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perempuan. Situasi semacam ini merupakan santapan sindikat perdagangan perempuan dan anak yang sudah terorganisir untuk melakukan perekrutan. Bahkan nyaris jauh dari jangkauan hukum, karena sindikatnya diawali dengan transaksi utang-piutang antara pemasok tenaga kerja ilegal dengan korban yang mempunyai bayi atau anak perempuan yang masih perawan, sehingga jika korban tidak mampu untuk menyelesaikan transaksi yang telah disepakati, maka agunannya adalah anak perempuan yang masih bau kencur. Perdagangan perempuan dan anak mempunyai jaringan yang sangat luas. Praktik perdagangan anak yang paling dominan berada di sektor jasa prostitusi, di mana kebanyakan korbannya adalah anak-anak perempuan. Di Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini sejumlah besar anak-anak dari Myanmar, Kamboja, Cina, Laos, telah diperdagangkan dan dipaksa bekerja di dunia prostitusi di Thailand. Baik anak laki-laki maupun perempuan dari daerah pedalaman yang miskin, di bujuk oleh agen (recruiters) dan pedagang profesional yang menjanjikan mereka pekerjaan yang baik atau layak (legitimate) di Thailand yang kondisi ekonominya lebih baik. Anak-anak perempuan dari Myanmar dibawa ke Thailand melalui berbagai pos (tempat pemeriksaan) perbatasan. Di Kamboja, mereka tiba melalui sungai Mekong ke berbagai provinsi di Thailand bagian utara dan
barat daya.
Masyarakat internasional telah lama menaruh perhatian terhadap permasalahan perdagangan anak ini. PBB, misalnya, melalui konvensi tahun 1949 mengenai penghapusan perdagangan manusia dan eksploitasi pelacuran oleh pihak lain, konvensi tahun 1979 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan konvensi tahun 1989 mengenai hak-hak anak. Berbagai organisasi internasional seperti IOM, ILO, UNICEF, dan UNESCO memberikan perhatian khusus pada masalah perdagangan anak, pekerja anak yang biasanya berada pada kondisi pekerjaan eksploitatif, seksual komersial. Dari laporan yang diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuanberkaitan dengan pelecehan, penipuan, pemerkosaan, dan kekerasan, yang terdapat kurang lebih 1.079 TKI perempuan dari Singapura melarikan diriatau melapor ke KBRI, 235 kasus bermasalah dari Saudi Arabia, 219 TKI yang dipulangkan karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, masing-masing dari Kuwait, Kuala Lumpur, Brunei, Jordania, dan Kolombia.
Salah satu faktor yang mendorong terjadinya trafiking adalah faktor kemiskinan yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang yang tidak berharga melalui tipu muslihat. Jika ditinjau dari aspek hukum, sindikat seperti ini sudah masuk area tindak pidana, perlakuan mereka orientasinya adalah bisnis, tanpa memikirkan bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang perlu dilindungi dan mempunyai harga diri sebagai pemangku hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights on the Child) melalui Keppres Nomor 36 Tahun1990 Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara telah selangkah lebih maju dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
Dari uraian di atas, kami sebagai penulis ingin meninjau pelanggaran hukum tersebut berdasarkan peran aturan-aturan dan undang-undang yang ada dan berlaku di indonesia. Namun dalam hal ini kami hanya menyampaikan perdagangan terhadap perempuan .
II. Trafiking
1. Pengertian Trafiking
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan istilah “trafiking” :
“Trafficking is the illicit and clandestine movement of persons across national and international borders, largely from developing countries and some countries and some countries with economies in transition, with the end goal of forcing women and girl children into sexually or economically oppressive and exploitative situations for the profit of recruiters, traffickers, and crime syndicates, as well as other illegal activities related to trafficking, such as forced domestic Labour, false marriages, clandestine employment and false adoption.” (Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi).
Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW) mendefinisikan istilah perdagangan (trafficking):
“Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali. Sesuai dengan definisi tersebut di atas bahwa istilah “perdagangan“ (trafiking) mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Rekrutmen dan transportasi manusia;
b. Diperuntukkan bekerja atau jasa /melayani;
c. Untuk keuntungan pihak yang memperdagangkan.
Pengertian trafiking dari Protokol PBB pada Desember Tahun 2000, yaitu untuk mencegah, menekan, dan menghukum pelaku terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak (Protocol to prevent, suppress, and punish trafficking in persons especially women and children, supplementing the United Nations Convention against transnational organized crime, December 2000). Pemerintah Indonesia telah menandatangani protokol ini. Kegiatan mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau menerima tenaga kerja dengan ancaman, kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan cara menipu, memperdaya (termasuk membujuk dan mengiming-iming) korban, menyalahgunakan kekuasaan/wewenang atau memanfaatkan ketidaktahuan, keingintahuan, kepolosan, ketidakberdayaan, dan tidak adanya perlindungan terhadap korban, atau dengan memberikan atau menerima pembayaran atau imbalan untuk mendapatkan izin/persetujuan dari orang tua, wali, atau orang lain yang mempunyai wewenang atas diri korban dengan tujuan untuk mengisap atau memeras tenaga (mengeksploitasi) korban (Irwanto dkk. 2001: 9).
Dari definisi di atas dapat disimpulkan:
a. Pengertian trafiking mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya atau (sanak) keluarga. Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud di sini tidak harus atau tidak selalu berarti pengiriman ke luar negeri.
b. Meskipun trafiking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan, izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan trafiking tersebut) apabila terjadi penyalahgunaan atau apabila korban berada dalam posisi tidak berdaya (misalnya karena terjerat hutang), terdesak oleh kebutuhan ekonomi (misalnya membiayai orang tua yang sakit), dibuat percaya bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c. Tujuan trafiking adalah eksploitasi, terutama eksploitasi tenaga kerja (dengan memeras habis-habisan tenaga yang dipekerjakan) dan ekplotasi seksual (dengan memanfaatkan atau menjual kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Pengertian sindikat perdagangan manusia, menurut Rebecca Surtees dan Martha Wijaya adalah “sindikat kriminal“, yaitu merupakan perkumpulan dari sejumlah orang yang terbentuk untuk melakukan aktivitas kriminal (Rebecca Surthes dan Martha Wijaya 2003: 290).
Dari pengertian di atas, sindikat kriminal itu perbuatannya harus dilakukan lebih dari satu orang dan telah melakukan perbuatan tindak pidana dalam pelaksanaannya. Dalam aktivitas sindikat perdagangan perempuan dan anak ini kegiatannya selalu dilakukan secara terorganisir.
Pengertian terorganisir menurut pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
a. Donald Cressey: kejahatan terorganisir adalah suatu kejahatan yang mempercayakan penyelenggaraannya pada seseorang yang mana dalam mendirikan pembagian kerjanya yang sedikit, di dalamnya terdapat seorang penaksir, pengumpul, dan pemaksa.
b. Michael Maltz: kejahatan terorganisir sebagai suatu kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang yang memiliki kesetiaan terhadap perkumpulannya untuk menyelenggarakan kejahatan. Ruang lingkup dari kejahatan ini meliputi kekejaman, pencurian, korupsi monopoli, ekonomi, penipuan, dan menimbulkan korban.
c. Frank Hagan: kejahatan terorganisir adalah sekumpulan orang yang memulai aktivitas kejahatannya dengan melibatkan diri pada pelanggaran hukum untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan kekuatan ilegal serta mengikatkan aktivitasnya pada kegiatan pemerasan dan penyelewengan keuangan.
2. Tujuan Trafiking
Trafiking manusia untuk berbagai tujuan, telah berlangsung cukup lama, sejak dahulu kala hingga abad 21 ini, dari kerajaan Jawa yang membentuk landasan bagi perkembangan perdagangan perempuan dengan meletakkan mereka sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki dengan menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran. Kegiatan ini berkembang menjadi lebih terorganisir pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Bahkan kini, di alam kemerdekaan dan dalam era globalisasi, kegiatan tersebut tidak semakin menyurut justru semakin marak.
Tujuan trafiking di Indonesia ialah perdagangan antardaerah/pulau dan antarnegara. Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai ribuan pulau-pulau dan bermacam suku-suku, sehingga sangat memudahkan terjadinya trafiking dalam lingkup domestik, dari beberapa provinsi di mana kasus trafiking domestik terjadi, tempat-tempat wisata yang berbatasan dengan negara lain, seperti Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Bali, dan Jawa Timur merupakan daerah tujuan.
3. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia
Dalam Kepres RI No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, menyebutkan faktorfaktor penyebab terjadinya perdagangan perempuan:
a. Kemiskinan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adanya kecenderungan jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3% pada tahun 1996 menjadi 23,4% pada tahun 1999, walaupun berangsur-angsur telah turun kembali menjadi 17,6% pada tahun 2002.
b. Ketenagakerjaan. Sejak krisis ekonomi tahun 1998 angka partisipasi anak bekerja cenderung pula terus meningkat dari 1,8 juta pada akhir tahun 1999 menjadi 17,6% pada tahun 2000.
c. Pendidikan. Survai sosial ekonomi nasional tahun 2000 melaporkan bahwa 34% penduduk Indonesia berumur 10 tahun ke atas belum/tidak tamat SD/tidak pernah bersekolah, 34,2% tamat SD dan hanya 15% yang tamat SMP. Menurut laporan BPS pada tahun 2000 terdapat 14 anak usia 7-12 dan 24% anak usia 13-15 tahun tidak melanjutkan ke SLTP karena alasan pembiayaan.
d. Migrasi. Menurut Konsorsium Peduli Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) sepanjang tahun 2001 penempatan buruh migran ke luar negeri mencapai sekurang-kurangnya 74.616 orang telah menjadi korban proses trafiking.
e. Kondisi keluarga. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan, ketidaktahuan akan hak, keterbatasan informasi, kemiskinan, dan gaya hidup konsumtif merupakan faktor yang melemahkan ketahanan keluarga.
f. Sosial budaya. Anak seolah merupakan hak milik yang dapat diperlakukan sehendak orang tuanya, ketidak-adilan jender, atau posisi perempuan yang dianggap lebih rendah masih tumbuh di tengah kehidupan masyarakat desa.
g. Media massa. Media masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafiking, dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafiking dan kejahatan susila lainnya.
Banyak faktor yang mendorong orang terlibat dalam perdagangan manusia, yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu supply (penawaran) dan demand (permintaan). Dari sisi supply antara lain:
a. Trafiking merupakan bisnis yang menguntungkan. Dari industri seks saja perkirakan US $ 1,2 – 3,3 milyar per tahun untuk Indonesia. Hal ini menyebabkan kejahatan internasional terorganisir menjadi prostitusi internasional dan jaringan perdagangan manusia sebagai fokus utama kegiatannya.
b. Kemiskinan telah mendorong anak-anak tidak sekolah sehingga kesempatan untuk memiliki keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian anak dan ibu sebagai tenaga kerja wanita,yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga berisiko menjadi korban.
c. Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
d. Konsumerisme merupakan faktor yang menjerat gaya hidup anak remaja, sehingga mendorong mereka memasuki dunia pelacuran secara dini. Akibat konsumerisme, berkembanglah kebutuhan untuk mencari uang banyak dengan cara mudah.
e. Pengaruh sosial budaya seperti pernikahan di usia muda yang rentan perceraian, yang mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial. Adanya kepercayaan bahwa hubungan seks dengan anak-anak secara homoseksual ataupun heteroseksual akan meningkatkan kekuatan magis seseorang atau membuat awet muda, telah membuat masyarakat melegitimasi kekerasan seksual dan bahkan memperkuatnya.
Dari sisi demand, antara lain:
a. Adanya kegiatan pembangunan yang lebih melibatkan pekerja pendatang tidak tetap yang pada umumnya laki-laki, nampaknya berhubungan dengan tajamnya peningkatan pelacuran.
b. Meningkatkan kemudahan dan frekuensi internasional bersamaan dengan tumbuhnya fenomena migrasi temporer karena alasan pekerjaan, telah meningkatkan peluang perdagangan manusia.
c. Berkembangnya kejahatan dalam jaringan perdagangan manusia untuk prostitusi dan berbagai bentuk prostitusi lainnya.
d. Globalisasi keuangan dan perdagangan memunculkan industri multinasional, kerjasama keuangan dan perbankan menyebabkan banyaknya pekerja asing (ekspatriat) dan pebisnis internasional tinggal sementara di Indonesia. Keberadaan mereka meningkatkan demand untuk jasa layanan seks yang memicu peningkatan perdagangan perempuan.
e. Banyak laki-laki Cina Taiwan yang merindukan perempuan Cina yang masih “tradisional”. Melalui layanan “mail order bride” yang sudah lebih dulu marak di Thailand dan Filipina, layanan diperluas ke Indonesia, melibatkan calo-calo sejak dari lapis bawah di Singkawang, tempat transit di Jakarta, dan di Taiwan. Satu mempelai bisa membuat para calo mendapat uang sekitar Rp 45 juta. Tetapi tidak semuanya berakhir dengan bahagia, karena ternyata para suami Taiwan itu ada yang hanya petani yang hidup di pelosok Taiwan dan banyak diantaranya suka melakukan tindakan kekerasan, membebani dengan banyak pekerjaan, dan memperlakukannya sebagai budak (Arif Gosita, dkk. 2001: 34).
f. Kebutuhan para majikan akan pekerja yang murah, penurut, mudah diatur, dan mudah ditakut-takuti telah mendorong naiknya demand terhadap pekerja anak (pekerja Jermal di Sumatera Utara, buruh-buruh pabrik/industri di kota-kota besar, di perkebunan, pekerja tambang permata di Kalimantan, perdagangan, dan perusahaan penangkap ikan). Seringkali anak-anak bekerja dalam situasi yang rawan kecelakaan dan berbahaya.
g. Perubahan struktur sosial yang diiringi oleh cepatnya industrialisasi/komersialisasi, telah meningkatkan jumlah keluarga menengah, sehingga meningkatkan kebutuhan akan perempuan dan anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dalam kondisi yang tertutup dari luar, anak-anak itu rawan terhadap penganiayaan baik fisik maupun seksual. Selain dipaksa bekerja berat tanpa istirahat, mereka diperlakukan kasar jika mengeluh.
h. Kemajuan bisnis pariwisata di seluruh dunia yang juga menawarkan pariwisata seks, termasuk yang mendorong tingginya permintaan akan perempuan dan anak-anak untuk bisnis tersebut. Ketakutan para pelanggan terinfeksi virus HIV/AIDS menyebabkan banyak perawan muda direkrut untuk tujuan itu. Pulau Batam telah menarik orang asing tidak saja untuk membuka usaha, tetapi juga untuk pelayan seksual yang mudah didapat dan murah. Gadis-gadis belia dari Jawa dan Sumatera dengan gencar direkrut untuk memenuhi kebutuhan para pengusaha yang kebanyakan berasal dari Korea dan Singapura. Bali sebagai daerah wisata, banyak merekrut gadis-gadis lokal dan juga dari tempat-tempat lain di Indonesia untuk eksploitasi secara seksual, biasanya oleh turis-turis asing. Indonesia dan Taiwan adalah tujuan kedua wisatawan seks dari Australia. Dengan maraknya AIDS, anak-anak menjadi semakin laku. Harga anak perawan sangat mahal, dan dengan adanya resesi, membuat anak perawan keluarga miskin menjadi sangat potensial untuk dijual.
4. Undang-undang terkait
a. UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b. KEPPRES no 22 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pedagangan Perempuan dan Anak
c. UU no 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
d. UU no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
e. UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
5. Kasus
a. Contoh kasus 1
Kasus Penjualan orang (Trafficking) dan mempekerjakan anak dibawah umur (Eksploitasi) seakan tak ada hentinya. Meski telah ada larangan tegas melalui Undang-undang, namun kasus tersebut tetap saja muncul. Seperti yang dialami oleh Susiana Binti Jamaluddin (16), warga Rt. 03 Rw. 02 Desa Beru Kecamatan Alas, yang saat ini sedang berada di Yordan (Timur Tengah) sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Belum dua bulan berada di perantuan, Susiana sudah tak betah dan di hadapkan dengan berbagai persoalan. “Saat ini ia sedang sakit dan ditinggal majikannya ke Luar Negeri (London – inggris, red). Ia juga belum menerima gajinya,” kata Keluarga Susiana, Muhadi saat melapor ke Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KP-TKI), kemarin. Dijelaskannya, Susiana diberangkat dari alas menuju jakarta oleh PT. Sapat Rizki tanggal 20 Agustus 2009. Namun setibanya di Jakarta, Susiana kemudian di opor ke PT. Delta Rona Adiguna yang beralamat di Jl. Eretan 1 No. 40 A, Rt. 004 Rw. 001 Condet Kecamatan Bae Kumbang – Karang Jati. Kemudian oleh PT. Delta Rona Adiguna, Susiana diberangkat ke Yordan. Di Yordan sambung dia, dalam jangka waktu satu bulan, Susiana telah tiga kali berganti majikan. “Pada majikan pertama ia (Susiana, red) hanya bekerja selama 10 hari, kemudian diopor ke majikan kedua dan hanya bekerja sela 7 hari. Kemudian di opor lagi kemajikan ketiga dan bekerja hampir sebulan atau sampai saat ini,” jelas Muhadi. Muhadi berharap, agar Susiana dapat dipulangkan dengan segera mengingat kondisinya yang sedang sakit diperantauan. Ditanya mengenai prihal pengalihan PJTKI di jakarta, Muhadi mengatakan, sponsor PT. Sapta Rizki mengkonrifmasikan kepada keluarga bahwa pengalihan tersebut karena Susiana belum cukup umur dan tidak dapat di berangkatkan oleh PJTKI yang bersangkutan. Hanya dapat diberangkatkan oleh PT. Delta Rona Adiguna. “Baru-baru ini, sponsor PT. Sapta Rizki meminta uang sebanyak Rp. 2 juta. Alasannya, sebagai biaya ganti rugi pengalihan PJTKI Susiana di jakarta. Tapi kami tidak berikan,” tambah dia. Sekretaris Aliansi Pembelaan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia (AP2BMI), Khairiman, yang kebetulan berada di tempat yang sama mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus menindak tegas ke dua PJTKI yang memberangkatkan Susiana. Menurut dia, selain sangsi berupan pencabutan izin operasional PJTKI, pemerintah juga harus menggunakan proses hukum terhadap PJTKI tersebut, karena terlibat dalam kasus pidana.“Ini jelas sebagai kasus perdagangan orang dan mempekerjakan anak dibawah umur. Kasus ini bisa dihadapkan dengan Undang-undang perlindungan anak dan perdangan orang,” tegas dia.
• Sumber : Kasus Anak, 26 Oktober 2009 (www.google.com)
• Kategori Kasus : - Yurisdiksi Universal (kekuasaan/hal/kewenangan suatu negara atas universal)
• Dasar Hukum : - Konvensi Jenewa 1949
• Analisa Kasus : Tindak pidana yang tunduk pada yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi semua negara dimana pun tindakan itu dilakukan. Tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, maka tindakan itu di pandang sebagai delik jure gentium dan semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku-pelakunya. Tujuan yurisdiksi universal sendiri untuk menjamin bahwa tidak ada tindak pidana semacam itu yang tidak dihukum. Kejahatan-kejahatan atau delik-delik jure gentium, selain perompakan dan kejahatan perang, menimbulkan pertimbangan-pertimbangan yang agak berbeda. Tindak pidana perdagangan obat bius, perdagangan wanita dan anak-anak serta pemalsuan mata uang telah dimasukkan dalam lingkup konvensi-konvensi yaituinternasional, tetapi ditangani atas dasar aut punier, aut dedere
b. Contoh kasus 2
Putusan Bebas Kasus Trafficking tidak Mencerminkan Rasa Keadilan (Kabupaten Cirebon, Pelita)
Putusan bebas terhadap para terdakwa dalam sidang kasus trafficking di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, menuai pertanyaan sejumlah pihak. Banyak pihak menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber melakukan banding. Persidangan kasus ini ditangani oleh Majelis Hakim Rustiyono, SH, Sahat Padamean, SH, dan Achmad Satibi, SH. Persidangan kasus tersebut merupakan limpahan BAP dari Mabes Polri dengan terdakwa masing-masing bernama Otong Bahrudin, Sukarmo, Subianto dan Indriani, dengan korban bernama Puji Rahayu asal Blok Posong Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Informasi menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kaburnya Puji Rahayu dari rumah majikannya di Singapura, yang kemudian dari hasil penyidikan terungkap masalah adanya pemalsuan KTP dan kartu keluar, serta masalah usia dibawah umur. Dalam dakwakan JPU, keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetuujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah).) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan nak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah).) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Selain itu, melanggar juga Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).) Jo Pasal 55 ayat (2) KUHP, serta Pasal 103 ayat (1) huruf C UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (Pasal 103 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang: (c.) melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Mengenai putusan ini, Wakil Ketua PN Sumber didampingi majelis hakim Rustiyono, SH, kepada Pelita, Senin (18/5) menyatakan putusan itu berdasarkan hasil musyawarah pertimbangan hakim antara lain, karena perbuatan terdakwa tidak terlepas dari perbuatan saksi korban Puji Rahayu. Kemudian, di persidangan sendiri saksi korban Rahayu mengatakan, terdakwa ini sebenarnya tidak bersalah, yang salah ini saya (saksi korban) sendiri, kata Rustiyono menirukan keterangan saksi korban Puji Rahayu saat di persidangan. Kemudian, lanjut Rustiyono, pertimbangan lainnya yakni adanya surat pernyataan dari orang tua saksi korban, yang isinya menyatakan Puji Rahayu umurnya adalah 23 tahun. Sedangkan terdakwa Sukarmo, Otong, dan Subiyanto, mengapa membantu, kata Rustiyono, itu juga ada surat pernyataan dari orang tua saksi korban. Intinya, isi surat itu bahwa orang tua Puji meminta untuk mencarikan PT penyalur TKI yang resmi. Menurut Rustiyono, waktu ditanya dalam sidang, Puji Rahayu mengatakan para terdakwa itu tidak bersalah, melainkan dirinya yang bersalah. Dan waktu diberangkatkan ke Singapura, dia kerasan mendapatkan majikan yang baik. Tapi terlepas dari itu, ini kan masih ada upaya hukum, ada kasasi. Kalau Andriyani ada banding. Jadi ya nanti kita lihat saja, katanya. Jadi prinsipnya, pengadilan itu bebasnya tidak ada campur tangan, boleh memutus, putusannya dalam bentuk, satu, bisa terbukti berarti dipidana. Bisa lepas, terbukti tapi bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan putusan bebas memang diatur di undang-undang, jelas Rustiyono. (ck-38) (www.hupelita.com).
6. Pencegahan Trafiking
Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak. Salah satu faktor pendorong kasus trafiking adalah ketidak-mampuan sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan pendidikan tinggi mereka akan mendapatkan pekerjaan dan tidak terjerumus dalam kasus trafiking karena latar belakang ekonomi. Pemerintah pun mengambil perannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Undang0undang yang telah dibuat disahkan, seharusnya menjadi pedoman bagi kasus-kasus trafiking yang amat luas dan menyebar. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama oleh semua pihak dalam kasus trafiking ini.
7. KESIMPULAN
Dalam penanganan perdagangan perempuan dan anak, diharapkan keterlibatan berbagai pihak di dalamnya mulai dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, kalangan akademisi, kelompok masyarakat, individu untuk dapat membantu korban perdagangan perempuan dan anak maupun untuk membantu memberikan dukungan dan tekanan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak melindungi korban dan menjerat pelaku perdagangan. Kuatnya keyakinan terhadap ajaran agama, mengetahui akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukan, dapat juga mengurangi terjadinya trafficking.
8. SARAN
Yang dapat anda lakukan jika saudara atau teman anda menjadi korban perdagangan (trafficking) berikan dukungan secara penuh, dan kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat tanggal, tempat kejadian serta ciri-ciri pelaku. Serta pilih orang yang dapat dipercaya (keluarga) untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Minta tolong untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
III. Daftar Pustaka
www.aimi-asi.org
www.amitofo.wordpress.com
www.antara.co.id.
www.bkkbn.go.id.
www.bpkp.org
www.fajaronline.com
www.google.com
www.gugustugastrafiking.com
www.kbrikl.org.my
www.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar