Cari Blog Ini

Minggu, 19 Juni 2011

Makalah Dasar Peniadanaan Pidana di Luar Undang-undang

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Hukum pidana menempati posisi penting dalam seluruh sistem hukum dalam suatu negara, terutama yang menganut sistem Eropa Kontiinental, dalam hal ini negara kita, Indonesia. suatu bentuk penerapan peraturan yang dapat dilihat yaitu dalam bentuk hukum positif, yang contohnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi masih harus terus dipelajari lebih dalam untuk menunjang sistem kehidupan dalam masyarakat.
Hukum pidana merupakan suatu bentuk otentik yang menjadi sebuah landasan berlakunya hukum pidana di Indonesia dan merupakan acuan bangsa Indonesia untuk menentukan apa saja perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum dan dapat dijatuhi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu.
Hukum pidana adalah salah satu bagian dari hukum publik yang mengatur tingkah laku dan perbuatan seseorang yang dilarang oleh undang-undang serta ancaman hukuman (sanksi) yang dapat diberikan terhadaap pelanggarnya. Hukum pidana ini menempati peraan sentral dalam penegakkan hukum di negara kita, yang berbasis kepada suatu aturan tertulis. Indonesia mempunyai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar pedoman peraturan-peraturan tertulis, yaitu asas nullum dellictum, nulla poenasine praevia lege poenali, yaitu Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yang terlebih dahulu menyebut perbuatan bersangkutan sebagai suatu delik dan membuat suatu hukuman yang dapat dijatuhkan atas delik itu .



Dalam makalah ini yang akan di bahas yaitu tentang peniadaan pidana di luar Undang-Undang. Di dalam kepustakaan sering juga disebut hal penghapus pidana. Semua istilah tersebut adalah berasal dari bahasa Belanda “Straf Uitsluitingsgrond” ). Apabila diterjemahkan secara harfiah adalah “dasar penghapus Pidana”. Pada hakikatnya tidak semua hal-hal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang hukum pidana untuk memidana seseorang yang nyata-nyata telah melakukan semua unsur yang telah ditetapkan dalam suatu pasal dalam perundang-undangan hukum pidana.
Dengan perkataan lain, masalh yang akan diurauikan adalah apabila seseorang telah melakukan semua unsur yang ada dalam suatu pasal, dimana seharusnya orang tersebut dipidana, akan tetapi terhadap hal-hal tertentu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, pelaku tersebut tidak dipidana.
Sebut saja sebagai contoh, regu tembak yang telah melaksanakan eksekusi terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman mati dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kepastian hukum yang pasti. Dilihat dari segi unsur-unsur, regu tembak tersebut telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal 338 KUHP. Yakni “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” . Tentunya regu tembak tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal 338 KUHP, sehingga seharusnya mereka dipidana. Akan tetapi karena ada hal-hal yang memang telah ditentukan dalam Undang-Undang, maka regu tembak tersebut tidak dikenai pidana sedikit pun.





Contoh lain umpanya seseorang diserang orang lain untuk dibunuh. Orang yang diserang akhirnya dapat merebut senjata penyerangnya dan karena membela dirinya sendiri, sehingga ia menyerang orang yang menyerangnya dan akhirnya si penyerangnya pun meninggal dunia.
Hal ini pun telah diatur dalam KUHP. Dimana terhadap pembelaan diri, meskipun orang tersebut sudah membunuh penyerangnya, tidak dijatuhi pidana. Meskipun harus ditelaah lebih jauh apa syarat-syarat sehingga suatu perbuatan dapat disebut sebagai”bela diri”.
Demikina pula terhadap anak yabg belum dewasa melakukan tindak pidana, apakah ukurannya sehingga mereka tidak dipidana meskipun nyata-nyata mereka telah melakukan tindak pidana. Karena tidak semua anak yang belum dewasa yang melakukan tindak pidana tidak dipidana atau sebaliknya tidak semua anak yang belum dewasa yang melakukan tindak pidana akan dipidana. Ada ukuran tertentu untuk dapat dipidananya seorang anak yang telah nyata-nyata melakukan tindak pidana.
Terhadap seseorang yang dinyatakan sakit jiwa juga menjadi permasalahan. Seseorang yang sakit jiwanya apabila melakukan tindak pidana, maka mereka tidak dikenakan pidana, karena dianggap tidak dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.disebutkan dalam pasal 44 ayat (1) KUHP bahwa “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana.”





Di samping hal-hal peniadaan pidana yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang (wettelijke strafuitsluitingsgrond) yang telah disebutkan di atas, masih terdapat hal peniadanaan pidana di luar Undang-Undang (buiten wettelijke straf uitsltuitingsgrond). Umpanya orang tua yang memukul anaknya demi kepentingan pendidikan atau seorang guru yang memukul muridnya demi kepentingan pendidikan, dokter yang melakukan pembedahan untuk pengobatan pasiennya, dan sejenisnya tidak dikenakan pidana. Ini termasuk peniadaan pidana di luar Undang-Undang.
Azas “tiada pidana tanpa kesalahan” justru menjadi penting dalam mencari sejauh mana terdapat hal yang menjadi tiadanya pidana. Sehingga harus dicari apakah seseorang telah mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana.
Perlu adanya penjelasan tentang penggunaan istilah tindak pidana dalam uraian ini. Karena ada dua pendapat tentang pengertian tindak pidana. Pengertian pertama mengartikan tindak pidana sebagai “criminal act”, yakni perbuatan pidana yang diperkenalkan oleh Prof. Mulyatno. Perbuatan pidana ini juga dapat kita samakan dengan istilah inggris yang menganut sistem anglo-saxon.
Pertama, karena criminal act ini juga berati kelakuan dan akibat, atau dengan perkataan lain: akibat dari suatu kelakuan, yang dilarang oleh hukum. Dalam Kenny’s Outlines Of Criminal Law 1952 tentang criminal act atau dalam bahasa latin: actus reus ini diterangkan sebagai berikut: “actus reus may be defined as such result of human conduct, as the law seeks (mencoba) to prevent. It is important to note that the actus reus, which is the result of conduct, must be distinguished from the conduct which produced the result” .




Kedua, karena criminal act ini juga dipisahkan dari pertanggungjawaban pidan yang dinamakan criminal liability atau responsibility. Untuk adanya criminal liability (jadi untuk dapat dipidananya seseorang) selain daripada melakukan criminal act (perbuatan pidana) orang itu harus juga mempunyai kesalahan (guilt). Hal ini dinyatakan dalam kailat latin: “Actus non facit reum, nisi mens sit res”. (an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty) .
Secara teoritis terhadap terjadinya suatu tindak pidana, akan diteliti terlebih dahulu apakah pelaku telah memenuhi unsur pasal yang dituduhkan, terdakwa dianggap tidak melaukan tindak pidana. Sedangkan apabila semua unsur telah terbukti dilakukan, maka pelaku diteliti lebih lanjut tentang kesalahannya untuk memperhitungkan pertanggungjawabannya.
Sedangkan pengertian lain adalah dimana tindak pidana meliputi baik perbuatan pelaku maupun pertanggungjawabannya. Konsep demikian merupakan konsep yang digunakan dalam sistem hukum eropa kontinental.
Dalam tulisan ini apabila disebut tindak pidana, berarti pemenuhan unsur pasal dalam suatu perundang-undangan hukum pidana. Jadi dipergunakan konsep pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam hal ini, apabila seseorang telah memenuhi unsur suatu pasal perundang-undangan pidana, atau dalam hal ini selanjutnya disebut tindak pidana, terhadapnya apakah dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu masih harus dicari apakah pelaku dapat dipersalahkan.
Disinilah pokok permasalahan. Apakah seseorang dapat dipersalahkan sehingga nantinya dia akan dipertanggungjawabkan. Atau sebaliknya, apakah dia tidak dipersalahkan sehingga tidak dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.


Hal peniadaan pidana dapat berasal dari diri si pelaku, dapat pula terjadi karene faktor di luar si pelaku. Apabila hal tersebut berasal dari diri si pelaku, diperlukan bantuan ilmu lain untuk mengetahui sejauh mana kemampuan bertanggungjawab si pelaku.
Sedangkan apabila faktor peniadaan pidana yang berasal dari luar diri si pelaku, dicari syarat-syarat yang menjadi ukuran sejauh mana faktor dari luar tersebut dianggap dapat menjadi penyebab tidak dipidananya seseorang.

B. PERUMUSAN MASALAH

1. Apakah dasar peniadanaan pidana di luar undang-undang dapat melepaskan seseorang dalam hukuman pidana?
2. Faktor apa saja yang menyebabkan seseorang tidak dipidana berdasarkan dasar peniadanaan di luar Undang-undang?


II. DASAR PENIADANAAN PIDANA DI LUAR UNDANG-UNDANG

Di samping hal-hal peniadanaan pidana yang telah ditentukan di dalam KUHP, dalam kehidupan sehari-hari adakalanya terdapat perbuatan seseorang yang termasuk tindak pidana. Akan tetapi karena terdapat tujuan tertentu, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.
Sebagai contoh, misalnya sesorang ayah memukul anaknya, atau deorang guru memerintahkan murid untuk berdiri selama sekian waktu di depan kelas.
Hal ini merupakan penganiayaan. Sehingga tentunya secara formal telah memenuhi ketentuan dalam KUHP. Akan tetapi karena pemukulan tersebut (dalam batas kewajaran) serta menyuruh berdiri dalam waktu tertentu di depan kelas adalah dalam rangka mendidik, perbuatan itu tidak dipidana.
Demikian pula seseorang dokter yang melakukan pembedahan terhadap tubuh pasiennya, merupakan hal yang harus dilakukan demi kepentingan pengobatan penyembuhan pasien. Meskipun perbuatan pembedahan merupakan perbuatan yang menyebabkan luka terhdapa orang lain, tidak pidana.
Hal lain dalam masyarakat yang merupakan perbuatan tindak pidana, akan tetapi tidak dipidana adalah olahraga tinju. Pemukulan dalam olahraga tinju, memang dikehendaki oleh masing-masing pihak, sehingga pemukalan tersebut ukan hal yang dapat dipidana. Meskipun demikian bukan semua hal yang memang diminta oleh pihak yang bersangkutanakan memebebaskannya dari pidana. Pembunuhan yang diminta dengan sangat oleh korban, tetap merupakan hal yang terlarang oleh KUHP.

Tidak dipidananya hal-hal yang yang dicontohkan di atas adalah disebabkan perbuatan-perbuatan itu tidak melawan hukum secara materiil. Hukum dalam masyarakat melihat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang tercela. Dalam pembahasan ini ada dua pembahasan tentang alasan peniadaan pidana di luar Undang-undang, yaitu:

1. Apa yang disebut dengan kehilangan sifat tercela secara materiil (melawan hukum materiil) dari suatu perbuatan atau melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.
2. Didasarkan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)





Pembahasan dasar peniadanaan pidana di luar Undang-undang terbagi atas dua, yaitu:
A. Kehilangan sifat Melawan Hukum dari Perbuatan (secara materiil dalam Fungsinya yang Negatif)
Dasar peniadaan pidana di luar undang-undang yang berhubungan dengan sifat melawan hukum materiil dalam suatu perbuatan dalam fungsinya yang negatif, dalam arti mencari ketiadaan unsur melawan hukum di luar undang-undang untuk tidak mempidana suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, dan bukan mencari adanya unsur melawan hukum dalam undang-undang dalam rangka mempidana suatu pelaku perbuatan tertentu.
Sebagaimana diketahui bahwa undang-undang hanya mempidana seseorang yang melakukan perbuatan, apabila perbuatan itu telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai peraturan yang dilarang (artinya mengandung sifat tercela atau melawan hukum). Hanya perbuatan yang diberi label tercela tercela atau terlarang saja yang pelakunya dapat dipidana. Pengertian sifat melawan hukum yang demikian disebut dengan melawan hukum formil, karena semata-mata sifat terlarangnya perbuatan didasarkan dalam pemuatannya dalam Undang-undang. Perbuatan lain yang di luar apa yang ditentukan sebagai dilarang oleh Undang-undang, walaupun tercela menurut masyarakat atau menurut asas-asas umum masyarakatatau melawan hukum materiil, sepanjang tidak dilarang menurut perturan perundang-undangan, tidaklah dapat dipidana. Hal ini telah ditentukan secara tegas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP tentang apa yang dikenalkan dengan asas legalitas, yaitu tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya” .




Perbuatan yang mengandung sifat tercela menurut masyarakat yang tidak tercela menurut Undang-undang tidaklah dapat dipidana. Tapi sebaliknya pada perbuatan yang secara nyata terlarang menurut Undang-undang, yang karena menurut faktor atau sebab tertentu boleh jadi tidak mengandung sifat tercela atau kehilangan sifat tercelanya menurut masyarakat, maka terhadap si pembuatnya tidak dipidana. Inilah yang dimaksud dengan sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.
Dalam praktek hukum kehilangan sifat tercelanya perbuatan menurut kepatutan masyarakat yang menyebabkan tidak dipidananya si pembuat atas perbuatnnya itu sering terjadi, dapat dipelajari misalnya arrest Hoge Raad (20-2-1933) dalam perkara dokter hewan dari kota Huizen. Duduk perkaranya sebagai berikut. Seorang dokter hewan mencampurkan sapi-sapi yang sakit ke dalam kandang sapi-sapi yang sehat, yang menurut pasal 82 Veewet (di Belanda) dilarang dan diamcam denagn oidana penjara paling lama 1 tahun. Adapun alasan dari perbuata dokter hewan tersebut ialah untuk kepentingan sapi dan pemilknya itu sendiri. Menurut pertimbangannya dari ilmu yang dimilikinya, bahwa sapi-sapi yang sehat itu pada akhirnya pasti terkena penyakit juga. Oleh karena pada saat itu, sapi-sapi tersebut belum mengeluarkan air susunya, menurut pertimbangan dari ilmu yang dimilkinya, lebih bai tertular lebih dulu dari pada tertu lar setelah mengeluarkan air susunya, maka dia mencampurkan sapi-sapi yang sakit itu ke kandang sapi-sapi yang sehat.
Pada peradilan tingkat banding, Gerechtscof Amesterdam menjatuhkan pidana kepada dokter hewan tersebut atas perbuatannya itu dengan alasan bahwa dokter hanya memberi penjelasan tentang apa yang mendorong dalam hal berbuat demikian, dan tidak merupakan perkecualian yang dapat meniadakan pidana. Akan tetapi pada tingkat kasasi Hoge Raad berpendapat lain, bahwa dengan adanya Undang-undang mengenai pendidikan dokter hewan, maka pemeliharaan kesehatan hewan dan siapa yang boleh menjalankan pekerjaan dokter hewan telah diatur. Dengan demikian telah ada petunjuk bahwa dokter hewan tidak akan melanggar ketentuan undang-undang, apabila dia berbuat sesuai dengan ilmu yang dimilikinya .
Dengan alasan yang demikian, maka hoge Raan membatalkan putusan Gerechtshof Amestredam tersebut dengan melepas terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan tidak menjatuhkan pidana terhadap dokter hewan tersebut.
Praktek yang demikian itu juga dianut oleh Mahkamah Agung seperti ternyata dalam putusannya No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dalam perkara Machroes Effendi yang didiakwa melanggar pasal 372 juncto 64 KUHP, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa: Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan berlaku umum, dalam perkara ini misalnya faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung”. Dengan didasarkan pada pertimbangan demikian, maka Mahkamah Agung tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa, melainkan menjatuhkan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Putusan Mahkamah Agung dengan pertimbangan tertang sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif yang merupakan alasan peniadaan pidana seperti di atas diikuti oleh putusan-putusan berkutnya, seperti pada putusan No. 72 K/Kr/1970 tanggal 27 mei 1972, yang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan “Bahwa meskipun Undang-undang no. 17/1964 tersebut merupakan suatu formil delict, namun hakim secara materiil harus memperhatikan juga adanya kemungkinan keadaan dari tertuduh-tertuduh atasa dasar mana mereka tak dapat dihukum (materiele wederrechtelijkheid )”.

Selanjutnya dalam pertimbangan berikutnya Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan keberatan pemohon kasasi menyatakan: “Menimbang, bahwa walaupun perbuatan-perbuatan yang dituduhkan pada terdakwa telah terbukti semuanya, akan tetapi Mahkamah agung berpendapat, bahwa perbuatanperbuatan tersebut, bukanlah merupakan tindak pidana penadahan, karena sifat melawan hukum tidak ada sama sekali.
Pada pertimbangan yang terakhir ini yang dimaksud dengan sifat melawan hukum yang tidak ada itu, tiada lain adalah bukan sifat melawan hukum formil, akan tetapi sifat melawan hukum materiil sebagaimana yang dimaksud pada pertimbangan sebelumnya dengan kalimat “....... adanya kemungkinan keadaan dari tertuduh-tertuduh atas dasar mana mereka tak dihukum (materiele wederechtelijkheid)” tersebut di atas.
Bahwa dalam praktek hukum sekarang telah secara nyata menganut dan menerapkan paham sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif telah ditegaskan dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tanggal 27 maret 1972 no. 72 K/Kr/1970, dimana diterangkan bahwa “yurisprudensi waktu sekarang ini jelas menganut matereile wederrechtelijkheid”.
Tampaklah kini bahwa adanya alasan peniadaan pidana di luar Undang-undang yang bertumpu pada ketiadaan sifat melawan hukum materiil (dalam fungsinya yang negatif) ini merupakan hukum pidana yang tidak tertulis. Pengisian hukum pidana melalui praktek hukium pidana seperti ini, dapat dimengerti dalam usaha para praktisi in casu pengadilan (hakim) mencapai keadilan dalam hal pemidanaan.
Alasan ini juga digunakan dalam berbagai kasus yang telah diterangkan sebelumnya, seperti tidak dipidananya petinju yang memukul lawannya bahkan sampai mati lawannya itu dan juga orang tua yang memukul anaknya dalam rangka mendidik serta seorang guru yang memukul muridnya demi pentingnya pendidikan.
Tidak dipidananya hal-hal yang dicontohkan di atas, adalah disebabkan perbuatan-perbuatan itu tidak melawan hukum secara materiil. Hukum dalam masyarakat melihat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan tercela.

Meskipun demikian, tidak selamanya suatu perbuatan dianggap sebagai tidak melawan hukum secara materiil dalam masyarakat. Perkembangan ilmu pendidikan sudah mengarah kepada dilarangnya pendidikan melalui kekerasan. Oleh sebab itu pemukulan oleh sseorang guru terhadap muridnya demi kepentingan pendidikan, perlu dipertanyakan. Apakah perbuatan guru yang memukul muridnya dianggap hal yang melawan hukum secara materiil. Mungkin saja dalam waktu yang akan datang, melalui perkembangan ilmu mendidik, perbuatan orang tu memukul anaknya merupakan perbuatan yang kelawan hukum.
Sejauh ini melawan hukum secara materiil merupakan hal yang kontroversial, sebab mengandung terjadinya ketidakpastian hukum terhadap ukuran yang dipakai menilai suatu perbuatan. Akan tetapi bagaimanapun, tidak dapat diingkari bahwa hukum pidana harus mempertimbangkan penilaian masyarakat terhadap suatu perbuatan, apabila hukum pidana merupakan tujuan terdapatnya ketentraman keadilan dalam suatu masyarakat .

B. Dasar Peniadanaan Pidana Karena Ketiadaan Unsur Kesalahan Pada Si Pembuat.

Asas tiada pidana tanpa kesalahan telah dianut sejak tahun 1930, hanya si pembuat yang terbukti bersalah saja yang dapat dijatuhi pidana. Kesalahan adalah bagian terpenting dalam tindak pidana dan demikian juga halnya untuk menjatuhkan hukuman pidana. Jika kesalahan itu tidak ada pada si pembuat dalam suatu perbuatan tertentu, maka berdasarkan asas ini si pembuat tidak boleh dipidana.
Ketiadaan kesalahan si pembuat atas perbuatannya terjadi karena ketidaktahuan atau kekeliruan tentang keadaan nyata atau fakta yang ada ketika perbuatan dilakukan. Contoh pada kasus pengusaha susu. Dimana si pengusaha susu mencampur susu dengan air, yang oleh liveransirnya dikirim pada pelanggannya yang menurut hukum ketentuan pidana (Belanda) dilarang. Liveransirnya tersebut tidak dipidana oleh Hoge Raad (14-2-1916), disebabkan karena dia tidak mengetahui tentang susu yang dikirimkannya ke pelanggannya itu ternyata telah dicampur dengan air oleh si pengusaha. Karena liveransirnya itu tidak mengetahui, maka dia tidak dijatuhi hukuman pidana.
Mengenai penegakkan hukum pidana berlaku prediksi bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum, sehingga si pembuat tidak dapat membela diri dengan alasan dia tidak mengetahui hukum yang berlaku. Tetapi dalam praktek ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai hukum kadang dapat dijadikan alasan dasar peniadanaan pidana.
Contohnya ialah pada saat pada kasus seorang pengendara motor yang sebelum mengendarai motornya itu dia telah datang menghadap pejabat kepolisian yang berwenag untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang surat-surat yang diperluakn untuk mengendarai kendaraan bermotor, yang ternyata pejabat itu tidak memberikan informasi yang sempurna, karena polisi itu tidak memberikan keterangan bahwa diperlukan juga surat bukti kewarganegaraan, tidak dipersalahkan dan karenanya tidak dipidana oleh Hoge Raad (22-11-1949) atas dakwaan mengenai kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat (schaffmeister dkk., sahetapy (ed), op.cit.,: 71, 147)











III. PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang sudah tertera di atas, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Dasar peniadanaan di luar Undang-undang dapat membebaskan seseorang dalam semua tuduhan yang dituduhkan padanya dan tidah dapat dijatuhi pidana. Akan tetapi ada unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk tidak dipidananya orang tersebut. Dan tidak semua tindak pidana dapat dibenarkan untuk dihapuskannya dasar peniadanaan pidana di luar Undang-undang.

2. Dalam peniadanaan pidana di luar Undang-undang, terdapat alasan-alasan yang menghapuskan pidana, yaitu:
- Hak dari orang tua, guru untuk menertibkan anak-anak atau anak didiknya.
- Hak yang timbul dari pekerjaan seorang dokter, apoteker dan bidan.
- Ijin atau persetujuan dari orang yang akan dirugikan oleh orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila dilakukan tanpa ijin atau persetujuan. Seperti petinju.
- Tidak ada unsur sifat melawan hukum yang materiil.
- Tidak ada kesalahan sama sekali.

Dari hal-hal yang telah disebutkan diatas, dapat diketahui bahwa ada suatu batasan pidana untuk suatu pidana tertentu. Dalam hal ini harus memenuhi unsur-unsur yang telah disebutkan diatas. Yang pertaman adalah tidak ada sifat melawan hukum materiil dan yang kedua adalah tidak adanya unsur kesalahan dari si pembuat. Apabila hal itu terpenuhi, maka seorang terdakwa dapat terlepas dari pidana yang dituduhkan kepadanya.

B. Saran-saran

1. Perlu adanya keadilan dari diri seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara yang mengandung asas dasar peniadanaan di luar Undang-undang.

2. Perlu dilakukannya penelitian kasus pidana yang telah memenuhi unsur delik, tapi perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur delik materiil atau tiada kesalahan. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakkan hukum dalam supremasi hukum saat ini.

DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 2 (Penafsiran Hukum Pidana Dasar Peniadaan, pemberatan dan Peringan Pidana Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Kanter, E.Y. dkk. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Loqman, Loebby. 1992. Hal-hal Peniadanaan pidana. Jakarta: Penerbit Universitas.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
--------------2007. KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Prayudi, Guse. 2008. Seluk Beluk Hukum Pidana Yang Penting Untuk Diketahui. Jakarta: Boya Book.
Utrecht, E. 1956. Hukum Pidana I. Djakarta: Penerbit Universitas.